Maumere, Ekorantt.com – Konflik hibah kepemilikan yayasan dari pendiri Pater Bolen, SVD belum berkesudahan. Yang teranyar, tim Maria Magdalena didampingi kuasa hukumnya, Polikarpus Raga “mengeksekusi” kantor Yayasan Pembangunan Sosial Masyarakat (Yaspem) Maumere pada Rabu, 8 Januari 2025.
Dalam konflik ini, tim Maria Magdalena bertikai dengan Agustinus Romualdus Heni dan kawan-kawan. Kedua belah pihak sudah saling menggugat di pengadilan.
Pihak Maria Magdalena dinyatakan menang dalam perkara yang berakhir di Mahkamah Agung setelah digugat pihak Agustinus Romualdus Heni.
Pihak Maria Magdalena, kata Polikarpus, akan mengambil alih kepemilikan Kantor Yaspem Maumere dan Hotel Sea World Club Maumere.
Polikarpus mengatakan tindakan tersebut didasarkan pada putusan MA Nomor 3023-K/Pdt 2024 terkait hibah Yayasan yang menempatkan Agustinus Romualdus Heni dan Rafael Raga, pengurus Yaspem saat ini sebagai pihak yang kalah.
“Pengadilan memutuskan bahwa Yaspem 2017 sah sebagai badan hukum dan pengelolaannya diserahkan kepada Maria Magdalena dan kawan-kawan dan menghukum pihak penggugat untuk menyerahkan dokumen-dokumen yayasan kepada pihak tergugat,” jelas dia.
Sebuah plang kemudian dipasang menghadap ke jalan di depan kantor yang menyatakan kepengurusan Yaspem dikembalikan ke Maria Magdalena dan kawan-kawan.
Kata Polikarpus, tindakan yang mereka ambil merupakan bentuk “eksekusi mandiri” dengan merujuk pada Yurisprudensi MA Nomor 153/1969 yang mengatur tentang mekanisme eksekusi.
Surat perintah pengadilan tidak dibutuhkan, kata dia. “Kehadiran aparat penegak hukum tidak diperlukan jika tidak ada keperluan mendesak,” tegasnya.
Tindakan Ngawur
Kuasa hukum Yaspem Maumere, Marianus Laka mengatakan tindakan pihak Maria Magdalena “ngawur, sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum”.
“Kami sangat menyesalkan kuasa hukum memberikan tafsiran hukum yang salah pada putusan. Pada prinsipnya eksekusi hanya bisa dilakukan jika penggugat yang menang, dan yang dapat melakukan itu ketua PN Maumere,” kata Marianus didampingi Sekretaris Yaspem, Aleks Armanjaya.
Kata dia, tindakan pihak Maria Magdalena dinilai salah karena perkara yang dimenangkan di MA adalah terkait kasus hibah sedangkan status kepengurusan Yaspem sah secara hukum karena hal tersebut pernah digugat sebelumnya dan dimenangkan pihak Agustinus.
Terkait dengan pengembalian kepengurusan Yaspem dari Agustinus ke Maria Magdalena, seperti yang disampaikan Polikarpus, Marianus secara tegas menilai bahwa pernyataan tersebut bohong, karena harus dibatalkan oleh keputusan Tata Usaha Negara (TUN).
Marianus mengatakan, pihaknya akan memproses hukum Polikarpus dan kliennya lantaran tidak ada perintah dari PTUN maupun MA tentang pengalihan aset.
Marianus menilai Polikarpus sudah melampaui wewenang, “mengambil alih kewenangan PN Maumere, seolah-olah dia ketua PN Maumere.”
“Karena bahasa eksekusi itu bahasa hukum. Dia seorang pengacara, semestinya harus memberikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat,” pungkas Marianus.
Tim Maria Magdalena Eksekusi Mandiri Kantor Yaspem Maumere, Dinilai Tidak Sesuai Prosedur
Pihak Maria Magdalena dinyatakan menang dalam perkara yang berakhir di Mahkamah Agung setelah digugat pihak Agustinus Romualdus Heni.