Pemkab Ngada Alokasikan Rp13,5 Miliar untuk Jaminan Kesehatan

Ia mengatakan para penerima  manfaat sudah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Nomor 1521/Kep/HK2024 tentang Penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Ngada.

Bajawa, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Ngada mengalokasi anggaran sebesar Rp13,5 miliar untuk jaminan kesehatan masyarakat.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngada, Wilibrordus Kaju, mengatakan anggaran itu diberikan kepada masyarakat kurang mampu.

“Untuk pendataan masyarakat kurang mampu dilakukan oleh pemerintah desa,” kata Wilibrordus di ruang kerjanya pada Rabu, 12 Januari 2025.

Ia mengatakan para penerima  manfaat sudah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Nomor 1521/Kep/HK2024 tentang Penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Ngada.

“Untuk Kabupaten Ngada ada 35.529 jiwa yang menjadi penerima. Mereka dibiayai dari APBD,” kata dia.

Selain JKN yang dialokasi dari APBD, Wilibrordus menyebutkan sebanyak 66.238 jiwa sudah terkover JKN dari Kementerian Sosial.

Ia mendorong pemerintah desa untuk mendata masyarakat kurang mampu secara baik sehingga dapat masuk sebagai peserta JKN.

“Karena banyak peluang (peserta JKN) termasuk dari pemerintah pusat,” tutur Wilibrordus.

Kepala BPJS Ngada, Karno Lero mengatakan saat ini Kabupaten Ngada sudah Universal Health Coverage (UHC). UHC adalah sistem penjaminan kesehatan yang mencakup seluruh lapisan masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan akses kesehatan yang layak.

Saat ini, sebagian besar masyarakat yang ada di Ngada sudah masuk sebagai peserta jaminan kesehatan, kata Karno.

Menurutnya, dengan ada jaminan kesehatan, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan dan obat-obatan dari pihak rumah sakit.

“Ini menjadi komitmen kami bersama pihak rumah sakit. Jadi peserta BPJS wajib mendapatkan pelayanan dan obat-obatan,” kata Karno.

Karno menegaskan bila terdapat peserta JKN yang membeli obat di apotek luar, maka pihak rumah sakit wajib mengembalikan uangnya.

“Karena sistem pembayaran kami ke rumah sakit adalah sistem paket. Makanya dia termasuk pelayanan dan obat-obatan,” jelasnya.

Namun demikian, pelayanan jaminan kesehatan terhadap peserta JKN hanya berlaku selama 10 bulan yakni hingga Oktober 2025.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA