Tersangka Kasus Sumur Bor IKK Nelle Bertambah Satu Orang

Dalam kasus IKK Nelle, negara merugi hingga Rp2.014.263.554. Angka itu merupakan akumulasi dari nilai kontrak Rp1.779.954.000 ditambah denda Rp991.175.160.

Maumere, Ekorantt.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jaringan air bersih IKK Nelle pada Jumat, 21 Februari 2025.

Adalah YBPL selalu kuasa direktur CV. Paradise yang menjadi tersangka baru dalam kasus ini. Kini ia menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kupang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie mengatakan, YBPL berperan sebagai penyedia atau kontraktor yaitu kuasa direktur CV. Paradise, namun tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.

“Sehingga pekerjaan gagal, dalam hal ini sumur eksplorasi tidak terdapat air tanah dalam atau mengeluarkan air, bak reservoir 1 dan 2 belum selesai dikerjakan instalasi jaringan perpipaan sama sekali belum dikerjakan,” ujar Okky dalam keterangan pers pada Jumat, 21 Februari 2025.

Okky menjelaskan, pagu dana proyek sumur bor dan pengembangan jaringan air bersih IKN Nelle sebesar Rp1.779.954.000. Dana ini bersumber dari dana pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Investasi (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Sikka.

Dalam kasus IKK Nelle, negara merugi hingga Rp2.014.263.554. Angka itu merupakan akumulasi dari nilai kontrak Rp1.779.954.000 ditambah denda Rp991.175.160.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka, Ina Malo mengatakan, nilai kerugian melampaui nilai kontrak karena proyek itu dinyatakan total lost (rugi total). Tidak memberikan manfaat sama sekali kepada masyarakat.

“Karena tidak ada sumber air dan tidak ada jaringan listrik. Sehingga kalau jadi pun, dia mau seperti apa, apa yang mau dibor di dalam tanah. Lagi pula proyek itu terbengkalai,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Sikka telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Nong Buyung Dekrasan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Budi Akri dan Yolis M sebagai pelaksana proyek, serta YGS selaku konsultan pengawas.

TERKINI
BACA JUGA