Ruteng, Ekorantt.com – Frend, 31 tahun, pemuda asal Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, terjebak dalam dunia judi online pada 2024 hingga awal 2025. Ia menuturkan kenapa ia tergiur hingga memilih untuk berhenti dari judi online.
“Saya mulai main judi slot waktu bulan Maret 2024 lalu. Saya lihat teman-teman, mereka sibuk main judi kalau duduk sama-sama. Mereka cerita menang semua,” kata Frend, kepada Ekora NTT pada Jumat, 21 Maret 2025.
Ia tidak mau ketinggalan. Mengikuti teman-temannya, Frend bermain judi menggunakan uang dari pendapatan kios sembako.
Mulanya, ia mempelajari pola permainannya. Baru pertama kali main, ia meraih kemenangan hingga Rp250 ribu dengan modal Rp50 ribu.
“Bagus juga main judi slot. Begitu pikiran saya waktu pertama kali main. Itu karena menang,” tuturnya.
Frend juga kepincut untuk berjudi setelah dinding media sosialnya dijejali sejumlah iklan judi online. Dari situ, ia mulai bermain gim seperti Olympus dan Bonanza.
Ia tidak pernah berpikir bahwa judi online akan membuatnya menjadi kecanduan. Dari coba-coba, Frend kemudian rutin bermain slot.
“Saya tidak bisa pastikan berapa kali seminggu. Yang pasti, kalau ada pemasukan dari kios, saya usahakan ada yang dipakai untuk judi,” ujarnya.
Bahkan, sekali waktu, uang pendapatan kios untuk satu minggu sebesar Rp1 juta lebih habis dipakai untuk deposit judi online. Dari yang semula berjudi dengan yang Rp100 ribu, Frend sampai melakukan deposit senilai Rp500 ribu dalam sekali bermain.
“Saya tergiur karena ada teman yang menang sampai Rp80 juta. Saya belum menang sampai di angka itu. Saya kan mau seperti dia juga,” tutur Frend.
“Saya waktu itu mau dapat yang besar. Saya pikir, kalau sudah menang besar, saya berhenti.”
Mimpi Frend untuk meraih untung yang besar tak pernah terwujud. Yang terjadi, ia malah merugi, bahkan harus berhutang di koperasi.
“Setiap malam, kalau mau tidur, batang terus permainan slot. Maunya main terus supaya kejar uang yang sudah kalah,” tuturnya.
Sampailah Frend pada keputusan untuk berhenti bermain judi slot. Ia khawatir kalau ia bermain terus, uangnya akan dikeruk sampai ludes.
“Saya putuskan berhenti. Baru-baru ini saja. Saya takut hancur. Saya tobat main judi,” ujarnya.
Frend sendiri merupakan satu dari sekian juta orang di Indonesia yang terjerembap dalam perjudian online. Menukil data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 4 juta pengguna internet di Indonesia yang terlibat dalam aktivitas perjudian online pada 2024.
Media Sosial Jadi Wadah Promosi Judi Online
Media sosial ikut andil dalam mempromosikan konten judi online. Promosi itu berupa iklan terselubung, penggunaan hastag, iklan berbayar, hingga keterlibatan influencer.
Survei Populix menunjukkan bahwa penyebaran iklan judi online Indonesia telah mencapai tingkat yang meresahkan. Survei ini dilakukan pada 21-28 November 2023 dengan 1.058 responden berusia 17-55 tahun.
Dalam survei bertajuk Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure, Populix mewawancarai 1.058 responden yang berusia 17-55 tahun pada November 2023. Sekitar 84 persen dari total responden melihat iklan judi online selama enam bulan terakhir. Lalu 63 persen dari total responden iklan judi online muncul saat mereka mengakses internet.
Populix, sebagaimana yang dilansir Goodstats.id, melaporkan 84 persen responden melihat iklan judi online di media sosial. Dari angka itu, distribusi paparan di Instagram 48 persen, YouTube 45 persen, Facebook 45 persen, X 16 persen, dan platform lain 4 persen.
Demi menekan penyebaran konten judi online, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Molly Prabawaty dalam keterangannya di Jakarta mengatakan, pihaknya melakukan patroli siber. Dengan kolaborasi lintas sektor, Kemkomdigi menghapus 711.522 konten sejak 20 Oktober 2024 hingga 6 Januari 2025.
Konten yang dihapus meliputi 652.147 website dan IP, 29.964 konten/akun pada platform Meta, 17.836 file sharing, 6.842 pada Google/YouTube, 4.075 di platform X, 435 di Telegram, dan 219 di Tiktok.
Secara akumulatif, kata Molly, terhitung sejak tahun 2017 hingga 6 Januari 2025 Kemkomdigi telah memblokir 5,5 juta konten terkait judol.

Lawan Judol
Pada Selasa, 25 Februari 2025, TikTok Indonesia, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi), resmi meluncurkan kampanye #LawanJudol. Kampanye ini menegaskan komitmen TikTok dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan positif.
Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya judi online atau yang dikenal dengan istilah judol. Melalui kampanye yang sama, TikTok mau melindungi pengguna dari risiko yang ditimbulkan serta menyediakan informasi yang kredibel dari sumber tepercaya.
Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto mengatakan, TikTok memiliki kebijakan yang sangat ketat terhadap konten perjudian.
Selama tahun 2024, TikTok telah menghapus sekitar 900 ribu video terkait perjudian online. Sekitar 86 persen dari video itu dihapus sebelum menerima tayangan, menunjukkan efektivitas sistem moderasi proaktif yang didukung oleh teknologi otomatis.
“Lebih dari 99 persen penghapusan konten terkait perjudian juga dilakukan secara proaktif, tanpa menunggu laporan dari pengguna,” jelas Hilmi.
TikTok juga telah menghapus lebih dari 2,2 juta komentar dan hampir 35 ribu iklan berbayar yang mempromosikan perjudian selama periode yang sama.
Edukasi Digital
TikTok menyediakan informasi edukatif yang kredibel untuk meningkatkan literasi digital masyarakat, sehingga mereka dapat memahami dampak buruk perjudian online.
Hilmi berharap, kampanye ini akan menjadi langkah kolaboratif yang lebih luas untuk menciptakan ruang digital yang aman dan positif bagi seluruh pengguna, serta mendorong pemanfaatan media sosial secara lebih produktif.
Dengan meningkatkan kesadaran tentang bahaya judi online, TikTok berharap dapat membangun ekosistem digital yang lebih sehat dan aman, serta melindungi generasi muda dari perilaku berisiko.
Kreator TikTok, Samuel Christ, turut mendorong generasi muda untuk memanfaatkan platform digital secara produktif demi mendukung pengembangan diri dan potensi positif.
Menurut Samuel, media sosial dapat menjadi alat untuk pertumbuhan diri dan peluang karier, bukan hanya untuk hiburan semata.
“Anak muda harus menyadari bahwa media sosial bisa menjadi alat untuk pertumbuhan diri dan peluang karier, bukan hanya hiburan semata,” ujarnya dalam sebuah diskusi interaktif yang diselenggarakan oleh TikTok baru-baru ini.
Ia mengajak para pengguna media sosial untuk menggunakan platform digital untuk hal-hal yang bermanfaat, dan bukan untuk aktivitas berisiko seperti judi online.

and Government Relations, TikTok Indonesia (Foto: Dok. TikTok Indonesia)
Pentingnya Rekreasi Sehat
Perjudian online berpotensi menciptakan siklus ketergantungan yang sulit diputus, dengan risiko kecanduan yang sangat tinggi.
Hal ini diungkapkan oleh Dosen Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Laras Sekarasih, dalam sebuah diskusi interaktif yang diselenggarakan oleh TikTok baru-baru ini.
Menurut Laras, perjudian online sering dimulai dengan motivasi rekreasi atau untuk melepas stres, namun sering kali berkembang menjadi ilusi untuk mendapatkan kekayaan secara instan.
“Judol dapat berkelindan dengan ilusi mendapatkan kekayaan secara instan,” ujar Laras.
Ia menjelaskan, dalam kebanyakan kasus, orang akan lebih sering kalah dalam perjudian.
Namun, ketika mereka mengalami kerugian, banyak yang justru mengambil risiko yang tidak rasional untuk mencoba mendapatkan kembali uang yang hilang, yang akhirnya membuat mereka semakin terperangkap dalam lingkaran tersebut.
Laras menekankan pentingnya bagi mahasiswa dan generasi muda untuk menemukan saluran rekreasi dan metode pelepasan yang lebih sehat untuk menghindari ketergantungan pada perjudian online.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi), Marroli Jeni Indarto menegaskan, regulasi dan literasi digital harus berjalan beriringan untuk memberantas perjudian online.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian online, yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak buruk pada kesehatan mental dan kesejahteraan psikologis.
“Pemerintah terus berupaya memberantas perjudian online dengan kebijakan yang tegas, dan juga edukasi harus diperkuat agar masyarakat, khususnya mahasiswa, tidak mudah terjerumus,” kata Marroli.