UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Catat 88 Kasus Kekerasan di Manggarai pada 2024, Mayoritas Kekerasan Seksual

51 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 37 kasus kekerasan terhadap anak

Ruteng, Ekorantt.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah(UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mencatat 88 kasus kekerasan yang dilaporkan dan ditangani di Kabupaten Manggarai selama 2024.

Dari 88 kasus, sebanyak 51 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 37 kasus kekerasan terhadap anak. Mayoritas kasus adalah kekerasan seksual.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Manggarai, Maria Yasinta Aso kepada awak media di Ruteng, Senin, 14 April 2025 mengatakan, berbagai peraturan dan perundang-undangan sudah dibentuk, namun di tingkat kabupaten belum berdampak besar dalam mencegah dan merespons kekerasan yang terjadi masyarakat.

Selain pembentukan kelembagaan UPTD PPA, diperlukan juga komitmen dan koordinasi antar lembaga, keterlibatan pemerintah, pemerintah desa, akademisi, media, dunia usaha dan semua unsur di masyarakat dalam menyelenggarakan upaya-upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya yang dibutuhkan korban seperti layanan kesehatan, layanan penegakan hukum, dan layanan rehabilitasi sosial.

“KemenPPPA telah memperpendek jarak antara korban dan pemberi layanan bagi korban kekerasan dengan layanan contact center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) atau melalui hotline center 129 dan whatsapp di nomor 08111-129-129 untuk pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus,” jelasnya.

Pemerintah, kata Yasinta, telah menaruh perhatian serius bagi anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan.

Keberpihakan teradap korban, kata dia, salah satunya dengan memberikan layanan yang dibutuhkan oleh semua korban kekerasan melalui UPTD PPA, kata Yasinta.

UPTD PPA diklaim mampu merealisasikan upaya pemerintah memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan memaksimalkan pelayanan bagi korban kekerasan, diskriminasi, dan masalah perlindungan khusus.

Hal itu meliputi layanan pengaduan masyarakat, layanan penjangkauan korban, layanan pengelolaan kasus, layanan penampungan sementara, layanan mediasi dan layanan pendampingan korban.

“Kita ketahui bersama perempuan dan anak adalah bagian dari masa depan bangsa, namun sayangnya rentan menjadi korban kekerasan,” pungkasnya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA