Ende, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende menemukan ada indikasi penyimpangan pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesific Grant di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ende pada 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende Zulfahmi kepada awak media di Ende, Kamis, 24 April 2025, mengatakan bahwa setelah diselidiki, penyimpangan anggaran yang terkuak sebesar Rp49 miliar.
Kejari Ende melakukan penyelidikan, kata Fahmi, demi menjawab keluhan kontraktor terkait belum dibayarnya uang proyek oleh Pemkab Ende.
Dari hasil penyelidikan sejak 27 Maret 2025, kata Fahmi, Kejari Ende menemukan adanya penyimpangan anggaran di sejumlah OPD.
Hal itu terjadi karena pemerintah belum membayar proyek yang sudah dikerjakan kontraktor.
Kendati begitu, Fahmi belum bisa memastikan adanya tindak pidana korupsi. Yang ditemukan masih sebatas indikasi penyimpangan anggaran.
“Kita belum sebut ini korupsi karena belum ada indikasi kerugian negara jadi memang ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemda terkait dengan tidak dibayarnya beberapa pekerjaan sekitar Rp49 miliar,” terang Fahmi.
“Pekerjaan sudah selesai sementara dananya ada di tahun 2024. Tapi kenapa Pemda belum lakukan pembayaran, ini yang kita selidiki,” tambahnya.
Akibat ulah pemerintah, para kontraktor merugi. Sebab, mereka mengeluarkan modal saat proses pekerjaan.
“Kalau secara perdata memang merugikan rekanan. Rugikan ini sudah kerja tapi belum dibayar,” ujarnya.
Fahmi menambahkan, pihaknya sudah memeriksa beberapa pimpinan OPD.
“Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap empat OPD yakni kepala dinas pendidikan dan kebudayaan bersama bendahara, kepala dinas kesehatan, kepala dinas Nakertrans dan kepala dinas PUPR,” kata dia.
“Setelah OPD kita akan lakukan pemanggilan terhadap BPKAD untuk diminta klarifikasi,” sambungnya.