Borong, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, secara resmi menetapkan pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat Gendang Colol pada Selasa, 20 Mei 2025. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor: HK/198/XII/2024.
Gendang Colol merupakan kampung adat yang terletak di Desa Colol, Kecamatan Lambaleda Timur. Penyerahan surat keputusan dilakukan oleh Wakil Bupati Manggarai Timur, Tarsisius Sjukur, dalam sebuah upacara yang digelar di Rumah Gendang Colol. Acara ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional dan turut dihadiri Sekretaris Daerah, Boni Hasudungan.
Dalam rilis resmi akun Facebook Protokol dan Komunikasi Pimpinan Manggarai Timur, disebutkan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan kegiatan identifikasi, verifikasi, dan validasi. Proses tersebut dilaksanakan oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat tingkat kabupaten bersama masyarakat adat Gendang Colol dan tokoh-tokoh muda adat.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam proses panjang hingga keluarnya SK ini,” ujar Tarsisius Sjukur dalam sambutannya.
Ia menegaskan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat (MHA) bukanlah formalitas belaka, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mengakui dan melindungi eksistensi serta hak-hak tradisional masyarakat adat, termasuk wilayah adat, lembaga adat, dan norma adat yang berlaku.
Selain perlindungan hukum, lanjut Tarsisius, pengakuan ini juga bertujuan mendorong pemberdayaan masyarakat adat melalui keterlibatan lintas sektor, terutama dalam bidang pendidikan, keterampilan, kesehatan, dan ekonomi.
“Pengakuan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat dan mendorong pengelolaan wilayah adat yang lestari sesuai nilai-nilai budaya,” katanya.
Ia juga berharap masyarakat adat Gendang Colol mulai mendokumentasikan hukum adat dan norma-norma tradisional sebagai pijakan dalam menyelesaikan persoalan sosial, sehingga tidak semua masalah harus dibawa ke ranah hukum negara.
Acara penetapan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan peta wilayah adat Gendang Colol dan penandatanganan berita acara penyerahan SK Masyarakat Hukum Adat.
Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Adat (Gempa) Colol, Endak Cagur Sernai, menyambut baik langkah Pemkab Manggarai Timur tersebut.
Ia menyebut pengakuan ini sebagai bentuk nyata keberpihakan negara terhadap eksistensi dan kearifan lokal masyarakat adat.
“Pengakuan ini memberikan dasar hukum bagi masyarakat adat untuk mengelola wilayah adat dan sumber daya alam secara mandiri dan berkelanjutan,” ujarnya kepada Ekora NTT.
Senada dengan itu, Yohanes Gesriardo Ndahur dari Biro Hukum Gempa Colol menambahkan bahwa pengakuan ini merupakan buah dari proses panjang yang partisipatif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Langkah ini memperkuat posisi masyarakat adat dalam menjaga lingkungan dan menjadikan mereka bagian penting dari pembangunan berkelanjutan,” katanya.
Menurut Yohanes, pengakuan ini juga memastikan hak masyarakat adat atas perlindungan hukum, pelestarian budaya, dan pengelolaan wilayah adat sebagai bagian dari kekayaan bangsa Indonesia.