Maumere, Ekorantt.com – Kuasa hukum masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), John Bala, melaporkan tiga akun Facebook ke Kepolisian Resor (Polres) Sikka pada Kamis siang, 19 Juni 2025. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan di media sosial.
Tiga akun yang dilaporkan masing-masing adalah akun Yustina Yusmiani milik Yustina Yusmiani, Papo Belang milik Paulus Papo Belang, dan akun Sensilius. Ketiganya diduga menyebarkan komentar yang bersifat menghina dan mencemarkan nama baik John Bala di platform Facebook.
“Saya melaporkan mereka atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap saya melalui media elektronik, di Facebook,” kata John kepada Ekora NTT, seusai menyerahkan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka.
Menurut dia, serangkaian komentar yang ditulis para terlapor muncul setelah ia mengunggah pernyataan di akun pribadinya.
Unggahan itu kemudian ditanggapi oleh akun Papo Belang dengan menyebutnya telah “meniduri wanita adat” dan “lebih biadab dari binatang jalang”. Pada unggahan lain, akun yang sama menuduhnya melakukan pelecehan dan perzinaan serta menyematkan kata “biadab”.
Tak hanya itu, akun Yustina Yusmiani juga menuliskan komentar yang dinilai menyerang kehormatan pribadi John Bala.
Ia menyebut John Bala “kurang ajar” dan menganggapnya telah “menganggap saya pelacur.” Komentar tersebut lalu ditanggapi oleh akun Sensilius dengan menyebut John Bala “biadab” dan “melecehkan”.
“Saya selama ini menahan diri dan membiarkan saja. Tapi apa yang mereka lakukan dengan menghina dan memfitnah ini, mereka harus buktikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Saya sudah laporkan. Mereka wajib membuktikan apa yang mereka sampaikan itu.”
John Bala menyebut para terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Oleh karena itu, saya memohon kepada Kepolisian Resort Sikka untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan ini,” kata John.
Ia juga meminta agar polisi memanggil saksi-saksi, memeriksa jejak digital, serta menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dihubungi secara terpisah pada Jumat, 20 Juni 2025, pemilik akun Papo Belang, Paulus Papo Belang, belum bersedia memberikan tanggapan substantif.
“Saya masih menunggu panggilan polisi, supaya saya tahu intinya apa. Supaya selaras antara apa yang dilaporkan dan diperiksa polisi,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Ia menambahkan, “Saya tetap menunggu apakah saya akan dipanggil dan diperiksa atau tidak. Karena saya tidak tahu yang mana pencemaran nama baik itu.”
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Yustina Yusmiani dan Sensilius belum merespons pesan yang dikirimkan oleh Ekora NTT melalui Facebook dan WhatsApp.