Bajawa, Ekorantt.com – Polisi melimpahkan dua tersangka berinisial MFM dan KG dalam kasus percetakan dan pengedaran uang palsu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ngada pada Selasa, 8 Juli 2025.
Kapolres Ngada AKBP Andre Valentino melalui Kasi Humas Ipda Benediktus R Pissort mengatakan berkas perkara telah lengkap dan dinyatakan P21.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Kanit Tipiter Sat Reskrim Bripka Oscar Maak dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Genta Utama Putra,” ujar Benediktus.
Ia menjelaskan penyerahan itu berdasarkan berkas Nomor: BP/17/V/2025/RESKRIM dan dilengkapi dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Ngada Nomor: B-785/N.3.18/Eku.1/06/2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana memalsukan rupiah sudah lengkap (P-21).
Kedua pelaku dijerat pasal 36 ayat 1 juncto pasal 26 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara.
Untuk diketahui, tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis, 24 April 2025 di Kampung Bu’u, Desa Dariwali 1, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada.
Saat itu, kedua pelaku melakukan aksinya dengan menggandakan uang dengan printer. Uang palsu itu senilai Rp1 juta, terdiri dari delapan lembar pecahan Rp100 ribu dan empat lembar pecahan Rp50 ribu.
Dalam melakukan aksinya, pelaku MFM sempat memberikan rekan KG uang sebesar Rp400 ribu.