Larantuka, Ekorantt.com – Puluhan pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Flores Timur (Flotim), NTT tak kantongi izin.
Hasil inventaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat mencatat terdapat 27 pengusaha sarang burung walet di wilayah itu.
Namun, hanya lima pengusaha saja yang memiliki izin usaha, mengacu data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Flotim. Sementara 22 pengusaha lainnya tidak mengantongi izin.
Kepala Dinas PMPTSP Flotim, Badaruddin mengaku kaget karena banyak sekali usaha sarang burung walet tidak ada izin.
“Saya cek data pelaku usaha burung walet di Kabupaten Flores Timur, namun yang saya temukan hanya lima pelaku usaha saja yang memiliki izin. Padahal secara kasat mata, banyak usaha sarang burung walet di dalam kota Larantuka,” ungkap Badarudin di Larantuka pada Rabu, 30 Juli 2025.
Adapun lima pelaku usaha yang memiliki izin yakni Lambertus Laru Muda di Desa Riangbura, Simon Petrus Kelen di Desa Sinarhadigala, Imam Gozali di Kelurahan Ekasapta, Mohammad Arif S di Kelurahan Sarotari Timur, dan Imam Gozali di Kelurahan Ekasapta.
“Ada satu di Kecamatan Ilebura, satu di Kecamatan Tanjung Bunga, dan di Kecamatan Larantuka ada tiga pelaku usaha walet saja yang memiliki izin. Untuk Imam Gozali, kemungkinan memiliki dua usaha burung walet yang ada di Ekasapta,” kata Badarudin.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian yang memiliki kewenangan untuk membina. Termasuk Bapenda yang memiliki kewenangan soal pajak usaha sarang burung walet, kata Badaruddin.
Ia menjelaskan bahwa setiap usaha ketika menggunakan tempat harus memenuhi tiga persyaratan dasar antara lain yakni persetujuan lingkungan, persetujuan pembangunan gedung, dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Izin usaha ini sangat penting karena ini berkaitan dengan penciptaan lapangan usaha yang kondusif, baik sebagai pelaku usaha maupun warga sekitar tempat usaha,” jelas Badaruddin.
“Berkaitan dengan usaha sarang burung walet juga adalah suatu potensi penerimaan pajak yang harus diambil oleh daerah. Jangan sampai potensi ini tercecer,” kata dia menambahkan.
Sementara pelaku usaha walet bernama Leopord Edi Goni, di Kelurahan Sarotari Tengah, Kecamatan Larantuka tidak dapat ditemui karena berada di luar daerah.
“Usaha pembangunan ini mulai dibangun sejak lima bulan belakangan. Kalau soal apakah sudah ada izin atau belum saya tidak tahu,” ungkap Kevin Goni, anak dari Leopord Edi Goni.