Ende, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan penyuluhan hukum bagi aparatur desa di wilayah Kecamatan Ndona Kabupaten Ende pada Rabu, 10 September 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Manulondo itu diikuti oleh empat desa yakni Desa Nanganesa, Desa Wolotopo, Desa Ngalupolo, dan Desa Manulondo
Penyuluhan hukum bertujuan memberikan pemahaman bagi aparatur desa dalam mengelola dana desa.
Kepala Seksi Perdata Kejaksaan Negeri Ende, Dewa Kadek Dwi Naro Sigito, penyuluhan hukum merupakan implementasi dari kerja sama antara Kejari dan Bupati Ende. Kegiatan ini juga dapat meningkatkan pemahaman hukum dan mengedukasi perangkat desa terhadap potensi masalah hukum.
Keuangan yang dikelola oleh pemerintah desa, kata Dewa, merupakan keuangan negara. Karena itu, penting untuk pendampingan hukum sehingga aparatur desa tidak terjebak dalam penyalahgunaan yang berdampak pada tindakan pidana.
“Tujuan kami adalah untuk melakukan pencegahan agar teman-teman di aparatur desa tidak sampai melakukan kekeliruan atau kesalahan dalam pengelolaan dana desa sehingga bisa terkena atau bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi,” kata Dewa.
Berdasarkan pantauan Kejari Ende, kata dia, sering ditemukan penyalahgunaan administrasi di desa.
“Bukan cuma di Ende saja tapi seluruh desa rata-rata teman-teman di aparatur desa itu, dalam administrasi itu masih kurang,” ujarnya.
Dewa menekankan pentingnya dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) karena merupakan benteng pertahanan bagi pemerintah desa.
Ia berharap penyuluhan hukum dapat membantu aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa dengan baik dan benar sesuai regulasi.
Kepala Desa Wolotopo Kosmas Leda mengatakan bahwa penyuluhan hukum sangat penting dan bermanfaat bagi dirinya dan para kepala desa lainnya, sehingga mereka mengelola keuangan secara baik.
“Artinya kami lebih mengenal dan mengetahui regulasi yang mengatur terkait dengan pengelolaan keuangan di desa,” tutur Kosmas.
Ia berharap, selain memberikan penyuluhan hukum, Kejaksaan bisa mendampingi aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa ke depan.