Ruteng, Ekorantt.com – Kepolisian Resort (Polres) Manggarai, Nusa Tenggara Timur, telah melayani 1.002 pemohon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di kabupaten itu dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
Kapolres Manggarai, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Syaputra melalui Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi dan Multimedia, Inspektur Polisi Satu, I Made Budiarsa berkata, selain jumlah ini, sebagian lainnya juga merupakan pemohon PPPK paruh waktu provinsi.
“Tidak hanya (masyarakat) Manggarai, kami juga melayani masyarakat Manggarai Timur,” ungkapnya kepada Ekora NTT pada Senin, 22 September 2025.
Akan tetapi, kata dia, sebelum melayani pemohon dari kabupaten lain, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah di daerah tersebut melalui dinas terkait.
Alhasil, pemerintah setempat mengamini pemohon untuk boleh mengurus SKCK-nya di kabupaten lain.
“Selama ini anggota kami melayani hingga tengah malam.”
Semua itu, kata dia, bagian dari kerja pelayanan kepolisian untuk masyarakat. Ia memastikan bahwa semua layanan masyarakat akan terpenuhi dengan baik dan tepat waktu.
Beruntungnya, selama pelayanan ini tidak ada kendala apapun, termasuk gangguan jaringan internet.
Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Manggarai, mengangkat sebanyak 1.002 orang honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Pengangkatan ini dituangkan dalam surat pengumuman bernomor: T/1126/800.1.2/IX/2025. Selama ini mereka dinilai telah berdedikasi dalam membantu pembangunan di Manggarai.
Theresia, salah satu pemohon yang mengurus SKCK di instansi itu menyampaikan apresiasinya kepada Polres Manggarai.
Kata dia, meski mengurus ribuan kepala, urusannya tetap tepat waktu kendati setiap peserta membutuhkan kesabaran.
“Semuanya sudah aman,” ungkapnya.
Ia mendorong Polres Manggarai untuk terus melayani dan bekerja secara profesional sesuai tugas kepolisian sebagai pelindung dan pelayan masyarakat.