Kupang, Ekorantt.com – DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas penyusunan Kode Etik Pimpinan dan Anggota DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Ketua Panja sekaligus Ketua Badan Kehormatan DPRD NTT, Nelson Matara mengatakan, Panja bekerja menyusun aturan kode etik mencakup standar perilaku, kedisiplinan, serta tanggung jawab anggota.
Penyusunan kode etik ini sebagai upaya memperkuat tata tertib DPRD NTT serta menjaga integritas, dan meningkatkan profesionalisme lembaga legislatif.
“Dengan adanya Panja ini, kami ingin memastikan setiap pimpinan dan anggota memiliki pedoman jelas dalam bersikap dan bekerja, sehingga marwah lembaga tetap terjaga,” ujarnya kepada wartawan usai Rapat Panja di Kupang pada Selasa, 23 September 2025.
Nelson mengatakan, Panja diberi waktu tertentu untuk merampungkan pembahasan kode etik hingga bulan Oktober.
Sebelum disahkan jadi aturan oleh pemerintah, rancangan kode etik dan tata beracara akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri.
Aturan ini nantinya akan menjadi acuan dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme anggota dewan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPRD.
“Pada prinsipnya kita menghadirkan kode etik ini untuk mengatur kehadiran baik pimpinan dan anggota agar supaya mereka bisa mematuhi aturan yang disepakati dalam tata tertib,” jelas Nelson.
Sejak menjadi Ketua Badan Kehormatan DPRD, Nelson mengungkapkan bahwa Badan Kehormatan telah memberikan catatan-catatan kepada setiap fraksi di DPRD NTT terkait kehadiran anggota dan pimpinan.
Catatan-catatan ini, kata Nelson, masih bersifat himbauan terkait kehadiran dan tata berpakaian. Himbauan ini bisa bersifat teguran tertulis dan sanski jika kode etik telah ada.
“Kalau tidak ada dasar ini memang kami sulit membuat teguran tertulis. Mungkin bukan Oktober ini kami usahakan penyusunannya final,” terangnya.
Ia juga mengakui bahwa selama pelantikan hingga sekarang, Badan Kehormatan telah mencatat kehadiran anggota DPRD NTT saat rapat paripurna maupun rapat komisi.
“Sudah ada catatan anggota dan pimpinan yang jarang hadir rapat. Nanti setelah aturan ini selesai kami akan berlakukan,” kata Anggota DPRD NTT dari Fraksi PDIP ini.
Nelson berharap dengan adanya kehadiran kode etik dan tata beracara, pimpinan dan anggota dapat mengikuti seluruh jadwal kegiatan rapat baik itu di sidang komisi, badan-badan dan rapat paripurna yang telah ditetapkan.