Bea Cukai Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal di Ngada, Pedagang: Lemah Pengawasan

Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo, Ahmad Faisol, menjelaskan bahwa produsen dan pengecer rokok ilegal dapat dihukum penjara.

Bajawa, Ekorantt.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo melakukan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Bajawa, Kabupaten Ngada pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo, Ahmad Faisol, menjelaskan bahwa produsen dan pengecer rokok ilegal dapat dihukum penjara.

Larangan menjual rokok ilegal mengacu pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun.

“Tidak saja pabrik yang memproduksi, para pengecer rokok ilegal juga bisa dipidana dengan ancaman hukuman satu tahun dan paling lama delapan tahun dengan denda,” ujar Faisol.

Faisol menuturkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara namun berdampak buruk pada kesehatan masyarakat. Hal itu terjadi karena sebagian besar bahan baku yang dipakai murah dan tembakau berjamur hingga cengkih rusak.

“Rokok ilegal lebih berbahaya karena pemain-pemain ini digunakan bahan baku yang rusak,” ujar dia.

Hingga September 2025, kata Faisol, Bea Cukai sudah menindak satu juta lebih batang rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Ngada, Nagekeo, Manggarai, Manggarai Barat, Ende, Sikka dan, Kabupaten Flores Timur.

Pelaksana tugas Kasat PolPP Ngada, Todies Re’o, mengajak pelaku usaha kios menjadi garda terdepan yang mencegah peredaran rokok ilegal.

“Sosialisasi tentang peredaran rokok ilegal sangat penting bagi pengusaha kios. Dengan adanya sosialisasi ini para pelaku usaha dapat mengetahui perbedaan rokok legal dan ilegal,” kata Todies.

Sosialisasi bertujuan mendorong pelaku usaha mengenal bahaya rokok ilegal dari sisi kesehatan dan ancaman pidana. Pelaku usaha, Piter Sawa, berharap Bea Cukai Labuan Bajo melakukan pengawasan secara ketat peredaran rokok ilegal, khususnya di pintu masuk seperti dermaga.

“Saya lihat selama ini masih lemah di pengawasan, sehingga kita berharap pengawasan harus lebih ketat,” ujar Piter.

Sebagai pengusaha, ia mengaku berada dalam posisi dilematik menerima atau menolak rokok ilegal. Pasalnya, rokok ilegal lebih murah, laris, dan mendatangkan untung lebih besar.

TERKINI
BACA JUGA
spot_img
spot_img