Tiga Tersangka Kasus Kredit Fiktif BRI Maumere Masih Buron, Kajari Sikka: Jangan Lari

“Jadi kalau ada yang di luar kota, mungkin keluarga, istri, atau siapa pun yang mengetahui keberadaan mereka, tolong sampaikan kepada kami,” ujarnya.

Maumere, Ekorantt.com – Tiga dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kredit fiktif di BRI Maumere masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Ketiga buronan yang dimaksud berinisial ADES, DDH, dan SM. Mereka terdiri atas dua calo dan seorang pegawai Bank BRI.

“Kami minta segera serahkan diri baik-baik supaya kita proses dengan baik juga. Jangan sampai kami lakukan upaya paksa yang membuat malu kalian karena kami sudah panggil berulang kali,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Henderina Malo kepada awak media di Maumere, Jumat malam, 17 Oktober 2025.

Ketiga buronan, kata Henderina, diketahui tidak berada di wilayah Kabupaten Sikka. Mereka telah meninggalkan Pulau Flores.

“Jadi kalau ada yang di luar kota, mungkin keluarga, istri, atau siapa pun yang mengetahui keberadaan mereka, tolong sampaikan kepada kami,” ujarnya.

“Jangan lari lebih jauh karena sampai di mana pun pasti kami dapat. Kejaksaan sudah canggih,” kata Henderina mengingatkan.

Kejari Sikka terus mencari keberadaan ketiga tersangka, kata Henderina. Ia yakin, cepat atau lambat, mereka pasti akan ditemukan.

Ia meminta dukungan dari berbagai pihak untuk mempercepat proses pencarian. “Tolong bantu kami, sehingga kami bisa menemukan dan memproses mereka.”

Dalam kasus ini, total ada delapan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Sikka. Lima orang telah ditahan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.

Satu tersangka berinisial YM, saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain, yakni kasus IKK Nelle.

“Dia (YM) juga ikut tersangkut dalam kasus ini, tapi karena dia ditahan dalam perkara IKK Nelle yang sudah putus dan kita sementara banding,” ujar Henderina.

Pada Kamis malam, 16 Oktober 2025, Kejari menahan dua tersangka, yakni AVADL dan MJ. Keesokan harinya, Jumat, 17 Oktober 2025, jaksa menangkap dua tersangka lainnya di Lembata.

“Dua orang yang ditangkap di Lembata merupakan suami istri, yakni YD dan YS, langsung dibawa ke Maumere,” kata Henderina.

“Semuanya berjalan dengan baik maka mereka kami akan proses dengan baik pula. Ketiga buronan tolong serahkan diri sehingga kami proses dengan baik,” tambahnya.

Total kerugian negara dalam kasus ini lebih dari Rp3,6 miliar. Hal ini berdasarkan laporan hasil audit dan monitoring dari BRI terhadap tiga unit bank yang terlibat.

BRI Unit Nita periode Mei 2021 hingga Desember 2022, kerugian negara sebesar Rp1.151.809.771. BRI Unit Kewapante periode Mei 2021 hingga Mei 2023, kerugian negara sebesar Rp1.376.471.078. Dan, BRI Unit Paga periode Januari hingga Agustus 2023, kerugian negara sebesar Rp1.164.839.894.

TERKINI
BACA JUGA
spot_img
spot_img