Maumere, Ekorantt.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sikka menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Bantuan Belajar dalam Rapat Paripurna X Masa Sidang I, Senin, 20 Oktober 2025.
Ranperda yang diajukan oleh Pemda ke DPRD Sikka melalui rapat paripurna pada 15 September 2025 lalu itu disetujui oleh sembilan fraksi.
“Dengan persetujuan dewan yang terhormat maka rancangan keputusan DPRD Kabupaten Sikka tentang persetujuan terhadap rancangan DPRD Kabupaten Sikka tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Bantuan Belajar untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD Kabupaten Sikka nomor 11/DPRD/2025,” kata Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi.
Ranperda tersebut selanjutnya akan menjadi Perda yang akan memayungi program pemerintahan Bupati Juventus Prima Yoris Kago dan Simon Subandi Supriyadi dalam membantu anak-anak dari keluarga miskin untuk dapat mengenyam pendidikan tinggi.
Hal itu juga menjawab salah satu program strategis Juventus-Simon yakni untuk menghadirkan “Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana.”
Ranperda yang sama juga mengatur pemberian bantuan belajar bagi ASN di lingkup Pemkab Sikka.
Mesti Tepat Sasaran
Fraksi PDI Perjuangan dalam pemandangan akhirnya mengapresiasi langkah pemerintah “karena hadir di tengah situasi yang menuntut pembenahan kualitas SDM dan keadilan akses terhadap pendidikan.”
Akan tetapi, kata mereka, penerima manfaat dari kebijakan tersebut mesti tetap sasaran.
“Pemerintah daerah harus memastikan proses identifikasi penerima bantuan dilakukan secara objektif dan terbuka, dan bantuan ini harus menyentuh mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan mereka yang dekat dengan kekuasaan,” kata mereka.
Mereka mengingatkan pemerintah tetap menaruh perhatian lebih pada pendidikan dasar dan menengah yang tampak tidak mendapatkan perhatian yang proporsional.
Selain itu, menurut mereka, pemberian izin dan tugas belajar bagi ASN harus “diarahkan untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme, sehingga pelayanan publik semakin efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan rakyat.”
Lebih lanjut, pemberian izin dan tugas belajar harus didasarkan pada kebutuhan riil daerah, relevansi bidang studi, serta komitmen moral ASN tersebut setelah menyelesaikan studinya.
“Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menjadikan tugas belajar sebagai ruang elitis yang hanya dinikmati segelintir pihak, tetapi harus terbuka dan berbasis meritokrasi,” tegas mereka.













