Satu Tersangka Kredit Fiktif BRI Maumere Serahkan Diri, Dua Masih Buron

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo mengatakan, pihaknya menahan tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maumere.

Maumere, Ekorantt.com – Tersangka SM, kasus dugaan korupsi kredit fiktif BRI Cabang Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menyerahkan diri. SM merupakan mantri yang bertugas di bank BRI Unit Kewapante.

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo mengatakan, pihaknya menahan tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maumere.

Selama ini, tersangka melarikan diri ke Kalimantan Timur. Penyidik kemudian berkomunikasi dengan istri tersangka, dan memintanya segera pulang.

“Yang bersangkutan (tersangka) akhirnya pulang, dan langsung menyerahkan diri di kejaksaan,” ujar Henderina kepada wartawan, Senin, 27 Oktober 2025.

Ia menambahkan, saat ini tersisa dua tersangka ADES dan DDH yang masih buron, dan pihaknya sedang melakukan pencarian.

Henderina meminta dua tersangka untuk segera menyerahkan diri.

“Kita sedang cari di mana pun mereka berada. Kita akan kejar ke mana pun. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegasnya.

Sebelumnya, diberitakan Kejari Sikka menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit pinjaman di tiga unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Maumere, unit Kewapante, Nita, dan Paga.

Henderina menyebutkan, jumlah kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit BRI Unit Kewapante, Nita, dan Paga Kanca BRI Maumere Nomor: R08/RA-DPS/RAS/RA4/85/2024 tanggal 31 Mei 2024, serta Laporan Hasil Monitoring Kerugian BRI Unit Nita, Kewapante, dan Paga pada Kanca BRI Maumere tanggal 1 September 2025, adalah sebagai berikut.

Untuk BRI Unit Nita, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode Mei 2021 hingga Desember 2022 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp1.151.809.771.

Untuk BRI Unit Kewapante, kasus dugaan korupsi terjadi pada periode Mei 2021 hingga Mei 2023 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp1.376.471.078.

Sementara itu, untuk BRI Unit Paga, kasus dugaan korupsi terjadi pada periode Januari 2023 hingga Agustus 2023 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp1.164.839.894.

Tersangka pada kasus ini, yakni, AVADL, MJ, YM (Saat ini Ditahan dalam Kasus Lain), YD, YS, ADES (DPO), DDH (DPO), SM (DPO).

Hingga kini, enam tersangka yang telah ditahan, empat orang berstatus calo, dua orang mantri masing-masing pada BRI Unit Kewapante dan BRI Unit Nita. Sementara YM  saat ini masih ditahan dalam kasus lain.

Hingga saat ini, enam tersangka telah ditahan, terdiri atas empat orang berstatus calo dan dua orang mantri yang masing-masing bertugas pada BRI Unit Kewapante dan BRI Unit Nita. Sementara itu, tersangka YM masih menjalani penahanan dalam kasus lain.

Henderina menjelaskan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal Primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Sedangkan subsider, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

TERKINI
BACA JUGA
spot_img
spot_img