Wakil Ketua DPRD Ngada Tolak Tanda Tangan Dokumen KUA-PPAS 2026

“Bagi saya ini belum clear. PPAS itu plafon prioritas anggaran sementara. Ada kata plafon, artinya anggaran itu sudah dikunci di situ,” kata Rudolf dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa malam, 28 Oktober 2025.

Bajawa, Ekorantt.com – Sidang paripurna DPRD Kabupaten Ngada dengan agenda penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2026 diwarnai penolakan tanda tangan oleh Wakil Ketua I DPRD Ngada, Rudolf Aqroz Wogo.

Sikap penolakan itu ditunjukkan Rudolf setelah pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Ngada Raymundus Bena menolak menjelaskan total anggaran belanja modal tetap yang naik signifikan dari lebih dari Rp2 miliar menjadi Rp22 miliar, serta belanja modal lainnya dari Rp2 miliar menjadi lebih dari Rp24 miliar untuk APBD Tahun 2026.

“Bagi saya ini belum clear. PPAS itu plafon prioritas anggaran sementara. Ada kata plafon, artinya anggaran itu sudah dikunci di situ,” kata Rudolf dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa malam, 28 Oktober 2025.

Rudolf menilai pemerintah seharusnya menjelaskan secara terperinci penggunaan dua item belanja tersebut dan alasan kenaikan plafon anggaran yang signifikan dibandingkan tahun anggaran 2025.

Ia menyarankan pemerintah untuk menjelaskan total anggaran untuk setiap sektor, seperti pertanian, perikanan, dan pendidikan.

“Kalau kita disepakati, silakan, tapi saya menolak menandatangani dokumen ini,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Ngada Raymundus Bena menyatakan anggaran yang tercantum dalam KUA-PPAS sudah representatif dengan kebutuhan masyarakat.

Meskipun masih terdapat dinamika, Bupati Raymundus berjanji akan memberikan penjelasan lebih rinci dalam sidang komisi setelah penetapan KUA-PPAS.

“Ini masih kebijakan makro, sedangkan mikronya dan yang lebih spesifik nanti di sidang komisi,” ujarnya.

Penjabat Sekda Ngada, Johanes Watu Ngebu, menambahkan bahwa penjelasan secara terperinci belum memungkinkan disampaikan dalam forum tersebut karena pemerintah masih harus membahasnya secara terstruktur.

“Karena secara mekanisme, hari ini diinput dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD. Sistem ini belum sepenuhnya terinput,” jelasnya.

Ia meminta agar hal tersebut dipertimbangkan demi menjaga kewibawaan pemerintah dan lembaga DPRD Ngada.

TERKINI
BACA JUGA
spot_img
spot_img