Kupang, Ekorantt.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pengusulan tokoh nasional asal NTT Frans Seda, agar ditetapkan sebagai pahlawan nasional oleh pemerintah pusat.
Melki menyampaikan hal itu saat membacakan tanggapan pemerintah atas pemandangan umum fraksi PDIP dalam rapat paripurna bersama DPRD Provinsi NTT di Kupang pada Selasa, 4 November 2025.
Menurutnya, Frans Seda merupakan figur visioner yang tak hanya berperan penting dalam pembangunan nasional, tetapi juga menjadi teladan bagi generasi muda NTT dalam hal integritas dan pengabdian.
“Pemerintah Provinsi NTT akan terus mengawal dan melengkapi seluruh proses administrasi serta dukungan yang dibutuhkan agar usulan ini bisa terealisasi. Frans Seda adalah kebanggaan NTT dan Indonesia,” ujar Melki.
Ia menambahkan, selain Frans Seda, pemerintah juga mengawal tokoh nasional lainnya asal NTT yakni, Herman Fernandes agar dijadikan pahlawan nasional.
“Ada dua nama satu pak Frans Seda dan satunya pak Herman Fernandes,” ucapnya.
Sebelumnya, Fraksi PDIP dalam pemandangan umumnya yang dibacakan juru bicaranya Antonius Landi saat rapat paripurna pada 31 Oktober lalu menyampaikan dukungan atas usulan tokoh asal NTT, Frans Seda sebagai pahlawan nasional.
“Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi serta mendukung usulan gelar pahlawan nasional kepada salah satu tokoh NTT atas nama Almarhum Bapak Fransiscus Xaverius Seda oleh Menteri Sosial RI,” ujar Landi.
Menanggapi pernyataan Gubernur Melki, Anggota Fraksi PDIP, Patris Lali Wolo mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi NTT menjadikan tokoh nasional asal NTT sebagai pahlawan nasional.
“Kita bangga dan bahagia kalau Almarhum Bapak Frans Seda dinobatkan jadi pahlawan Nasional,” tandasnya.
Patris berharap proses ini segera berjalan dan menunjukkan hasil yang sesuai harapan seluruh masyarakat NTT.
“Kita minta segera cepat proses. Beliau adalah putra daerah yang berkancah di nasional dan internasional karena itu kita minta segera proses,” tandasnya.


                                    










