Maumere, Ekorantt.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka menghentikan aktivitas Pasar Alok mendapat kecaman dari berbagai pihak. Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat kecil.
Koalisi mahasiswa yang terdiri dari GMNI dan BEM IFTK Ledalero menolak penutupan Pasar Wuring karena dianggap mematikan ekonomi masyarakat. Sekitar 250 pedagang bakal kehilangan mata pencaharian.
“Jika pemerintah bersikeras menutup Pasar Wuring akan membunuh secara langsung 250 pedagang kecil yang mengisi lapak dagang di Pasar Wuring,” kata perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IFTK Ledalero, Sandri Anjelinus saat aksi damai di Kantor Bupati Sikka pada Senin, 3 November 2025.
Memindahkan pedagang ke Pasar Alok, Sandri menilai, bukanlah solusi yang tepat. Yang terjadi ke depan, pendapatan para pedagang akan turun drastis.
Selama pedagang berjualan di Pasar Wuring, mereka meraup pendapatan yang cukup tinggi. Hal itu terjadi karena manajemen pengelolaan pasar berjalan baik.
Ia menambahkan, penutupan Pasar Wuring cacat hukum. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tidak sah, prosesnya tidak transparan, dan melanggar hak ekonomi rakyat.
Surat Bupati Sikka Nomor: B.Ekon.511/104/X1/2023 pada 16 November 2023 terkait penghentian aktivitas Pasar Wuring mengandung kejanggalan hukum dan pelanggaran prosedural.
Sandri menilai legalitas RDTR Kabupaten Sikka tidak sah dan tidak terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Artinya RDTR yang dijadikan dasar dalam surat Bupati tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Perbup RDTR Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perkotaan Maumere 2023-2043 disahkan pada 10 November 2025, hanya beberapa hari sebelum surat penghentian aktivitas Pasar Wuring.
Bahkan, kata Sandri, Perbup RDTR itu dicabut dan diganti dengan RDTR baru pada 2024. Diduga, penerbitan RDTR 2023 hanya untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
Sandri kemudian menyoroti pelaksanaan kewenangan Penjabat Bupati Sikka yang tidak sesuai dengan undang-undang dan Permendagri 4 Tahun 2023. Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Kepala Daerah, melarang penjabat bupati mengambil kebijakan strategis tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Surat penghentian Pasar Wuring dikeluarkan tanpa dasar izin dari Kemendagri,” katanya.
Sandri menyebut, CV Bengkunis Jaya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 0912210038148 sejak 9 Desember 2021, diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Artinya, secara hukum, kegiatan usaha yang dilakukan sudah sah dan diakui negara,” ujarnya.

Diskriminatif
Kebijakan penutupan Pasar Wuring sangat diskriminatif dan tidak proporsional, kata Sandri.
Keterangan dari pemilik CV Bengkunis Jaya, salah satu pihak yang mengelola Pasar Wuring, penutupan hanya terjadi di kawasan yang dikelolanya. Sedangkan yang lain tetap beroperasi seperti biasa.
“Tindakan ini menunjukkan adanya perlakuan diskriminatif dan pelanggaran terhadap prinsip non-diskriminasi administratif,” ujar Sandri.
Pemerintah daerah melampaui kewenangan dalam upaya eksekusi, jelas Sandri. Pembentukan Satgas Penghentian Aktivitas Pasar Wuring dan upaya pencabutan izin OSS melalui BKPM RI, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang karena obyek sengketa masih berproses hukum melalui Peninjauan Kembali (PK).
Poin Tuntutan
Koalisi mahasiswa mendesak Pemkab Sikka mencabut atau meninjau kembali Surat Bupati Nomor B.Ekon.511/104/X1/2023, karena dinilai cacat prosedur, melampaui kewenangan, dan menggunakan RDTR yang tidak sah.
Mereka juga menuntut transparansi dan audit hukum atas penerbitan Perbup RDTR Nomor 12 Tahun 2023 yang digunakan dalam sidang Tata Usaha Negara (TUN).
Koalisi mahasiswa juga menolak segala bentuk eksekusi atau blokade terhadap aktivitas Pasar Wuring sebelum adanya dasar hukum yang jelas dan final.
“Kami menuntut Pemkab Sikka membuka ruang dialog terbuka dengan pedagang untuk mencari solusi yang adil, manusiawi, dan menghormati hak usaha masyarakat,” kata Sandri.
Mahasiswa selanjutnya meminta Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri turun langsung menyupervisi dugaan penyimpangan dalam kebijakan tata ruang Kabupaten Sikka.
“Kami menegaskan bahwa hukum harus berpihak pada keadilan, bukan menjadi alat untuk membungkam rakyat kecil,” tandas Sandri.
Ketua GMNI Sikka, Wilfridus Iko mengatakan, tidak boleh ada intimidasi atau diskriminasi dalam kebijakan penutupan Pasar Wuring.
“Kami pastikan akan melakukan aksi jilid dua ke depan,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago mengklaim, tujuan dari kebijakan penutupan Pasar Wuring demi kebaikan bersama.
“Tentu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita semua berjalan di atas aturan dalam menyelenggarakan pemerintahan,” ujarnya.
Juventus mengatakan, proses hukum sedang berlangsung, dan diharapkan semua pihak harus menunggu hasil keputusan resmi.
Proses Hukum Pasar Wuring
Sebelumnya, Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera menerbitkan kebijakan penghentian aktivitas Pasar Wuring pada 2023 lalu.
Tak terima dengan kebijakan itu, Direktur CV Bengkunis Jaya menggugat Pemkab Sikka ke PTUN Kupang. Hasilnya, gugatan CV Bengkunis Jaya dikabulkan.
Pemkab Sikka kemudian mengajukan banding ke PTUN Tinggi Mataram. Banding diterima dan PTUN Tinggi Mataram memenangkan Pemkab Sikka.
Proses hukum berlanjut hingga ke Mahkamah Agung setelah CV Bengkunis Jaya mengajukan kasasi. Namun, kasasi ditolak. Tak berhenti di situ, CV Bengkunis Jaya melakukan upaya peninjauan kembali.
Anggota DPRD Kabupaten Sikka dari partai Nasdem, Yosef Nong Soni, pada prinsipnya, sepakat dengan keputusan pengadilan yang memenangkan pemerintah daerah dalam kaitannya dengan polemik Pasar Wuring.
Pemerintah akan merelokasi pedagang ke Pasar Alok. Namun, pemerintah mesti berbenah, memperbaiki, dan menata pasar tradisional itu agar memberikan kenyamanan bagi pengguna pasar.
Nong Soni mengatakan, pedagang memilih berjualan di Pasar Wuring karena pengelolanya memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi pedagang dan pembeli.
“Penataan pasar harus dilakukan, jangan hanya terima retribusi setiap hari,” ujar Nong Soni saat Rapat Kerja DPRD bersama pemerintah pada Jumat, 30 November 2025.













