Ruteng, Ekorantt.com – Pengawas Jarnas Anti TPPO, Gabriel Goa mendesak setiap pemerintah kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk membentuk satuan tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pembentukan Satgas tersebut diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Kalau belum ada, itu berarti belum ada sense of emergency,” kata Gabriel kepada Ekora NTT di Ruteng pada Rabu, 12 November 2025.
Gabriel menilai perlu adanya langkah darurat dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah untuk menghentikan praktik perdagangan orang.
“Bila tidak bergerak, maka NTT tetap saja menjadi provinsi darurat human trafficking,” ujarnya.
Ia juga membeberkan data jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT yang meninggal dunia dalam tiga tahun terakhir.
Pada tahun 2023, tercatat 143 PMI meninggal dunia dengan status non-prosedural. Kemudian, pada tahun 2024 jumlahnya melonjak menjadi 533 orang, terdiri atas 15 pekerja legal dan 518 ilegal. Sementara pada tahun 2025 tercatat 49 pekerja meninggal dunia, dengan rincian empat pekerja legal dan 45 ilegal.
“Kami mengumpulkan data, dari jenazah yang pulang itu yang PMI legal itu sedikit. Mayoritasnya adalah non-prosedural,” ujar Goa.
Ia menegaskan, pekerja non-prosedural sangat rentan menjadi korban perdagangan manusia.
“Dari data peti mati saja itu, apalagi yang hidup,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai perdagangan orang merupakan bentuk perbudakan manusia di zaman modern.
“Karena ini namanya perbudakan manusia di zaman modern ini kalau terjadi TPPO,” sebutnya.
Andreas yang juga Ketua Komisi XIII DPR RI — yang membidangi masalah hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, permasyarakatan, serta penanggulangan terorisme, menegaskan bahwa TPPO merupakan tanggung jawab bersama semua pihak.
Kerja sama tersebut, kata Andreas, penting agar kasus serupa tidak terus berulang dan menjadi bagian dari upaya pencegahan perdagangan orang.
“Namanya TPPO, tapi yang proses yang terjadi yang kalau kita perhatikan bagaimana proses itu terjadi sama dengan jual beli manusia,” pungkasnya.













