Bupati Manggarai Absen dari Pemeriksaan Dugaan Suap Jaksa Kasus Bawang Merah

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada Rabu, 12 November 2025. Nabit seharusnya memberikan keterangan di hadapan tim pengawas Kejati NTT.

Ruteng, Ekorantt.com – Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit tidak hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dugaan suap jaksa dalam kasus pengadaan benih bawang merah tahun anggaran 2023.

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada Rabu, 12 November 2025. Nabit seharusnya memberikan keterangan di hadapan tim pengawas Kejati NTT.

“Namun belum dapat hadir dikarenakan sedang menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Bank NTT di Kupang,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira.

Kata Cakra, Bupati Nabit dijadwalkan kembali untuk menjalani pemeriksaan dan klarifikasi pada Kamis, 13 November 2025 mendatang di Kejati NTT.

Ia menjelaskan, kegiatan pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan terhadap sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Manggarai, pejabat pemerintah daerah, serta pihak penyedia barang yang disebut dalam pemberitaan dugaan suap.

Dugaan suap itu berkaitan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bawang merah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2023.

“Pemeriksaan ini dilakukan secara langsung maupun melalui sarana virtual (zoom meeting) sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan disiplin internal terhadap aparatur kejaksaan,” jelas Cakra.

Ia menambahkan, sejumlah pihak yang telah diperiksa dan dimintai klarifikasi antara lain Leonardo K. Da Silva, Willy Brodus Harum, Herman Ngana, Gregorius L.A. Abdimun, dan Ami Kristanto.

Selain itu, turut diperiksa Livinus Vitalis Livens Turuk, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai, serta Marianus Dagur. Keduanya diperiksa langsung di Kejari Manggarai.

Sementara itu, Asisten Pengawasan Kejati NTT juga memeriksa Fauzi dan Ronald Kefi Nefa Bureni melalui sarana virtual.

Cakra mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari langkah-langkah pengawasan dan evaluasi internal yang dilakukan Kejati NTT untuk memastikan seluruh jajaran kejaksaan tetap menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Kasus dugaan suap ini mencuat setelah beredarnya rekaman percakapan telepon antara Gregorius L. A. Abdimun dan Herman Ngana, seperti diberitakan oleh media Floresa pada 31 Oktober 2025.

Dalam proyek itu, Gregorius diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai.

Sedangkan Herman Ngana merupakan pemilik CV Virin, salah satu kontraktor proyek pengadaan benih bawang merah. Proyek itu juga melibatkan istrinya, Maria Veronika Bunga, pemilik CV Kurnia.

Rekaman pembicaraan muncul setelah Kejari Manggarai menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bawang merah.

Proyek yang dikerjakan pada 2023 ini menghabiskan anggaran lebih dari Rp1,4 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Manggarai. Dana itu digunakan untuk pengadaan 21 ton benih bawang merah varietas Super Philip label biru senilai Rp817.950.000 dan 14 ton benih Super Philip label ungu senilai Rp620.200.000, yang kemudian dibagikan kepada para petani di Kecamatan Reok.

TERKINI
BACA JUGA
spot_img
spot_img