Aliansi Pedagang Pasar Wuring Tolak Relokasi ke Pasar Alok

Mereka menolak instruksi Pemerintah Kabupaten Sikka mengenai penutupan aktivitas Pasar Wuring dan relokasi pedagang ke Pasar Alok.

Maumere, Ekorantt.com – Aliansi pedagang kecil Pasar Wuring, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan aksi damai di Kantor DPRD Sikka pada Senin, 8 Desember 2025.

Mereka menolak instruksi Pemerintah Kabupaten Sikka mengenai penutupan aktivitas Pasar Wuring dan relokasi pedagang ke Pasar Alok.

“Pemerintah perlu memahami bahwa kami tidak anti Pasar Alok. Sebagian besar dari kami sudah berjualan di Pasar Alok pada pagi hingga siang hari. Pasar Wuring adalah tempat kami mencari nafkah tambahan pada sore hari. Memaksa kami berada di Alok dari pagi hingga malam adalah tidak realistis secara fisik dan ekonomi,” ungkap Margareta Etha, perwakilan pedagang Pasar Wuring sekaligus koordinator aksi.

Etha menegaskan, pedagang Pasar Wuring menolak memindahkan ke Pasar Alok untuk aktivitas perdagangan sore dan malam hari.

Penolakan ini didasarkan pada fakta-fakta vital yang selama ini luput dari pertimbangan pemerintah yakni, pola ganda aktivitas pedagang pada pagi hari di Alok dan sore di Wuring.

Etha menjelaskan mayoritas pedagang Pasar Wuring adalah pedagang pengecer yang membeli barang dagangan dari petani atau pengepul di Pasar Alok pada pagi hari.

“Jika kami dipaksa berjualan di Pasar Alok pada waktu yang sama dengan penyuplai petani atau bandar besar, maka dagangan kami tidak akan laku karena kalah harga. Pasar Wuring adalah segmen pasar berbeda yang memungkinkan pengecer kecil seperti kami tetap hidup,” ujar dia.

Kerentanan Perempuan dan Ancaman Pelecehan

Etha menyatakan mayoritas pedagang di Pasar Wuring adalah perempuan dan kaum rentan. Kondisi Pasar Alok dinilai sangat tidak ramah bagi perempuan, terutama menjelang malam hari.

Minimnya penerangan dan pengamanan membuat lokasi tersebut rawan. Sebab, kata dia, telah sering terjadi kasus pelecehan seksual dan gangguan keamanan yang membuat pedagang perempuan trauma dan takut untuk beraktivitas di sana pada jam-jam sepi.

Selain itu, Pasar Alok juga sangat berisiko keselamatan di perjalanan pulang. Jarak tempuh dari Pasar Alok ke tempat tinggal mereka cukup jauh.

Memaksa pedagang perempuan pulang larut malam dari Pasar Alok membawa risiko keselamatan seperti begal, kekerasan, dan kecelakaan yang tinggi dibandingkan berjualan di Wuring yang berada di lingkungan tempat tinggal mereka, kata Etha.

“Kami adalah istri dari para nelayan. Saat suami kami melaut, tanggung jawab menjaga anak dan rumah sepenuhnya ada pada kami. Berjualan di Wuring cukup dekat rumah dan memungkinkan kami tetap mengawasi anak-anak yang ditinggal sendirian di rumah,” terang Etha.

“Jika harus ke Alok pada sore atau malam hari, anak-anak kami akan terlantar tanpa pengawasan orang tua sama sekali,” tambahnya.

Beban Biaya Operasional

Ia menambahkan, relokasi ke Pasar Alok yang jauh dari domisili akan menambah biaya transportasi harian. Dengan margin keuntungan pengecer yang sangat tipis, tambahan biaya ini akan mematikan usaha mereka, kata Etha.

Berdasarkan alasan kemanusiaan, keamanan, dan ekonomi di atas, maka Aliansi Pedagang Pasar Wuring mendesak Pemerintah Kabupaten Sikka untuk membatalkan rencana relokasi paksa bagi pedagang pengecer sore hari di Pasar Wuring.

“Pemerintah harus mampi memberikan perlindungan kepada kami, para pedagang wanita, untuk mencari nafkah dengan aman di lingkungan kami sendiri,” kata dia.

Menanggapi itu, Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi menyatakan, kebijakan penutupan aktivitas Pasar Wuring perlu dipertimbangkan kembali sebelum pemerintah melakukan pembenahan fasilitas di pasar Alok.

“Pemerintah melalui Disperindag harus memperbaiki fasilitas Pasar Alok dengan berkeadilan. Seperti sanitasi, keamanan, dan fasilitas lainnya. Pemerintah juga harus menjamin keamanan dan kenyamanan bagi pedagang yang adalah pengguna jasa Pasar Alok,” kata Stefanus.

Di Pasar Wuring ada tiga segmen pasar yakni pasar kelurahan melalui program PNPM, pasar yang dikelola oleh CV Bengkunis Jaya, dan pasar yang dikelola oleh swasta lainnya.

CV Bengkunis Jaya sedang melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung dan saat ini sedang berproses. Sedangkan pemerintah hingga saat ini belum menyampaikan kepada DPRD Sikka terkait penutupan pasar PNPM.

“Kalau statusnya masih proses hukum, saya kira, pemerintah menunda menutup Pasar Wuring. Pasar PNPM tidak boleh ditutup karena dibangun oleh pemerintah kalaupun ditutup, mestinya pemerintah menyampaikan kepada DPRD, ” kata Stefanus menandaskan.

TERKINI
BACA JUGA
spot_img
spot_img