Sepanjang 2025, Dinas PMD-P3A Ngada Tangani 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak

“Dari jumlah itu, kita juga menduga ada banyak kasus kekerasan pada anak yang tidak dilaporkan ke dinas,” kata Marcus di Bajawa, Rabu, 17 Desember 2025.

Bajawa, Ekorantt.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMD-P3A) Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menangani 29 kasus kekerasan anak selama tahun 2025.

Kepala Dinas PMD-P3A Ngada, Marcus Philipus N. Botha mengatakan, dari 29 kasus yang ditangani sampai pertengahan Desember 2025, 17 kasus merupakan kasus kekerasan seksual anak.

Selanjutnya, kasus kekerasan fisik sebanyak enam kasus, psikis tiga kasus, dan tigas kasus lainnya merupakan penelantaran anak.

“Dari jumlah itu, kita juga menduga ada banyak kasus kekerasan pada anak yang tidak dilaporkan ke dinas,” kata Marcus di Bajawa, Rabu, 17 Desember 2025.

Pelaku kekerasan anak dominan dilakukan orang dekat korban mulai dari ayah tiri, saudara sepupu, pacar, teman, keluarga, dan guru sekolah korban.

Menurutnya, ada banyak faktor yang menyebabkan anak menjadi korban kekerasan seksual mulai dari kondisi ekonomi, lingkungan, dan pola asuh yang kurang tepat serta pengaruh penggunaan handphone.

Untuk menekan meningkatnya jumlah kasus terhadap anak, pihaknya telah membentukan UPTD perlindungan perempuan dan anak serta sosialisasi upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di 12 kecamatan.

“Kita juga membentukan desa layak anak (DLA) yang dianggarkan dari dana desa,” ujar Marcus.

Pemerintah terus mengadvokasi agar desa-desa bisa mengalokasikan anggaran untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Tidak hanya itu, pihaknya juga memberikan pendampingan proses hukum, pendampingan proses kesehatan (VER dan visum psikiatrikum), dan layanan rumah aman.

“Pada intinya semua intansi yang masuk dalam satgas pencegahan dan penanganan kasus kekerasan pada anak dan perampuan,” tutupnya.

TERKINI
BACA JUGA
spot_img
spot_img