Labuan Bajo, Ekorantt.com – Polda NTT dan Polres Manggarai Barat diminta untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur, Labuan Bajo.
Lokasi tambang ini berdekatan dengan kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Praktisi hukum asal Nusa Tenggara Timur, Kosmas Mus Guntur menyatakan, polisi harus memeriksa pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual.
“Harus mengusut secara menyeluruh pihak yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut,” ujar Ghun, sapaan karib Kosmas Mus Guntur, kepada media pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Desakan tersebut menyusul adanya temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur.
Menurut Ghun, temuan KPK tersebut tidak boleh dianggap sebagai isu biasa, mengingat Pulau Sebayur berada di wilayah strategis konservasi dan pariwisata nasional yang telah diakui dunia internasional.
Ia menilai, keberadaan tambang ilegal di sekitar Taman Nasional Komodo merupakan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan, ekosistem laut, serta citra Indonesia di mata global.
“Temuan KPK harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum, khususnya Polda NTT dan Polres Manggarai Barat,” tegas Ghun.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran atau perlindungan terhadap praktik tambang ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum.”
Mantan aktivis PMKRI itu menyatakan, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar Undang-Undang Minerba, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan terkait kawasan konservasi.
Apalagi, Taman Nasional Komodo merupakan kawasan warisan dunia (World Heritage Site) yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas praktisi hukum yang berdomisili di Jakarta itu.
“Penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan saja. Harus diungkap siapa pemodalnya, siapa yang memberi izin secara ilegal, dan siapa yang menikmati keuntungan dari tambang emas ilegal ini.”
Ghun juga mendorong adanya koordinasi yang kuat antara kepolisian, KPK, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya guna memastikan penghentian total aktivitas tambang ilegal di Pulau Sebayur dan wilayah sekitar TNK.
Ia berharap kasus ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum di NTT untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum, khususnya di kawasan konservasi dan destinasi pariwisata unggulan nasional.
“Jika negara kalah oleh tambang ilegal di kawasan konservasi, maka ini preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Indonesia,” ujar Ghun.
Sebelumnya, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patra mengendus adanya tambang emas illegal di Pulau Sebayur Besar itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
KPK, kata dia, sudah mengecek ke lokasi tersebut.
“Kita mendapatkan informasi ada tambang emas di Pulau Sebayur, baru dengar saya kan,” kata Dian kepada wartawan di Labuan Bajo, Sabtu, 29 Desember 2025 lalu, dilansir Kompas.com.
“Kebetulan kita naik kapal, sekalian mampir di Sebayur Besar. Tapi nggak ada orang di sana, ketemu pipa-pipa besar, bekas digunakan.”
Ia kaget ada tambang emas ilegal di Pulau Sebayur, wilayah sekitar TN Komodo.
Dian pun khawatir aktivitas tambang emas ilegal itu berdampak bagi ekosistem di Taman Nasional Komodo.
“Saya khawatir nanti dampak lingkungannya, Komodo satu-satunya yang ada di dunia, jangan sampai sudah ilegal, ada beking-beking, lingkungan rusak, pariwisata rusak,” ujar dia.
Dian berharap aktivitas tambang ilegal tersebut dihentikan. Ia mengaku sudah melaporkan itu kepada beberapa pihak, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM.
“Jangan sampai ada praktek ilegal yang membahayakan lingkungan, dengan merkuri dan sianidanya,” ungkap dia.













