Kupang, Ekorantt.com – DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mengetok Kode Etik dan Tata Beracara dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang II tahun 2026, Rabu, 14 Januari 2026.
Aturan ini menjadi dasar hukum bagi Badan Kehormatan (BK) untuk menertibkan disiplin pimpinan dan anggota DPRD.
Ketua BK DPRD NTT, Nelson Matara mengatakan, penetapan kode etik tersebut mengakhiri praktik pembiaran terhadap anggota DPRD yang malas mengikuti rapat.
Mulai 2026, tingkat kehadiran anggota DPRD akan dinilai secara sistematis, dipublikasikan ke publik, dan berujung pada sanksi bagi yang melanggar.
“Tidak ada lagi toleransi. Anggota yang malas rapat akan kami beri sanksi, dan datanya akan kami buka ke publik,” ujar Nelson.
Selain sanksi, Badan Kehormatan juga menyiapkan skema reward bagi anggota DPRD yang disiplin dan bekerja sesuai tata tertib, kode etik, serta tata beracara.
Sistem penilaian disusun bersama tim pakar dan akan berjalan penuh sepanjang Januari hingga Desember 2026.
Nelson mengakui, sepanjang tahun 2025 Badan Kehormatan belum dapat bertindak tegas karena kode etik dan tata beracara belum ditetapkan secara resmi. Namun, dengan aturan baru, seluruh pelanggaran akan diproses tanpa pengecualian.
“Semua akan dinilai. Yang rajin dicatat, yang malas juga dicatat. Publik berhak tahu,” ujarnya.
Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni, menyatakan kode etik dan tata beracara menjadi instrumen penting untuk membenahi kinerja lembaga legislatif.
Menurutnya, aturan ini bukan semata alat penghukuman, melainkan dorongan agar anggota DPRD bekerja lebih serius dan profesional.
“Ini bukan soal menghukum, tetapi memastikan DPRD bekerja maksimal dan bertanggung jawab kepada rakyat,” tandas Emi.











