Sebut Audit Inspektorat Ende Titipan, Yani Kota: Kalau Saya Kembalikan Uang, Potong Leher Saya

Yohanes tidak mengakui hasil audit investigasi Inspektorat dan bersikeras untuk tak mengembalikan uang hasil temuan itu.

Ende, Ekorantt.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Inspektorat pada Rabu, 14 Januari 2026.

Rapat dengar pendapat dilakukan menyusul adanya temuan inspektorat pada 2025 yang disampaikan oleh Bupati Ende, Yosef Badeoda terkait dugaan temuan penyalahgunaan anggaran di lembaga DPRD Ende.

Dari hasil audit investigasi, kata Yosef, ditemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan sebesar Rp7 miliar khusus pada kegiatan perjalanan dinas untuk konsultasi dan koordinasi.

Dalam rapat dengar pendapat itu, anggota DPRD Ende, Yohanes Marinus Kota atau Yani Kota, membantah temuan inspektorat karena tak sesuai dengan fakta penggunaan uang dalam perjalanan dinas.

Ia mempertanyakan temuan yang hanya terjadi pada perjalanan dinas para anggota DPRD. Padahal perjalanan dinas yang sama dilakukan oleh pemerintah.

“Kalau mau dilihat hasil audit, perjalanan di semua bidang ada. Terus kenapa tidak disandingkan dengan OPD lain tentang temuan ini, sementara kita jalan bersama pemerintah,” kata Yohanes.

“Ini bentuk kriminalisasi terhadap lembaga. Kalau mau adil ya semestinya ASN yang jalan bersama kami juga menjadi temuan.”

Politisi Nasdem ini menduga dokumen hasil audit yang dikeluarkan oleh Inspektorat adalah titipan untuk menjatuhkan lembaga DPRD.

“Masa perjalanan dinas, kita ikut pelantikan penjabat bupati tahun 2024 itu menjadi temuan. Jangan dikambinghitamkan seakan-akan bahwa lembaga DPRD ini perampok lah, makan uang negara lah,” ujarnya.

“Kalau kami temuan, berarti bapak-bapak ASN semua juga menjadi temuan. Kan mereka juga melakukan perjalanan dinas bersama kami.”

Yohanes tidak mengakui hasil audit investigasi Inspektorat dan bersikeras untuk tak mengembalikan uang hasil temuan itu.

“Kalau saya kembalikan uang itu potong leher saya, karena ini temuan omong kosong,” kata Yohanes dengan nada keras.

Ia merekomendasi kepada pimpinan DPRD Ende untuk membentuk Pansus memeriksa semua perjalanan dinas yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah.

“Kami akan menanyakan semua OPD yang melakukan perjalanan dinas yang persis sama dengan kami lakukan. Kira-kira temuan tidak,” kata dia.

Dirugikan Secara Politik

Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Megi Sigasare buka suara. Dia mengaku dirugikan secara politik dengan laporan hasil audit yang dikeluarkan Inspektorat.

Ia bilang, ia bersama anggota DPRD yang lain melakukan perjalanan dinas sesuai dengan prosedur. Artinya temuan Inspektorat tidak benar.

“Saya melakukan perjalanan dinas sesuai dengan nomenklatur, pagu anggaran, surat tugas dan sebagainya. Saya melakukan itu sesuai dengan prosedur,” kata dia. Nomenklaturnya termuat dalam sistem informasi pemerintah daerah (SIPD).

Tapi, Megi kaget saat menerima pemberitahuan adanya temuan terhadap perjalanan dinas anggota DPRD Ende.

“Kalau tidak ada di SIPD kan ditolak saat pengajuan pembayaran. Di situ yang menurut saya ada upaya kriminalisasi terhadap lembaga,” kata Megi.

Setelah melakukan penelusuran, kata Megi, ditemukan kejanggalan temuan perjalanan dinas untuk konsultasi ke Bandung pada 2024 lalu sebesar Rp20 juta. Padahal ia sendiri tidak pernah melakukan perjalanan dinas sebagaimana disebutkan.

“Yang anehnya itu ada satu yang saya merasa saya tidak pernah melakukan perjalanan dinas itu ke Bandung pada tahun 2024 untuk konsultasi dan koordinasi,” kata Megi dengan nada kesal.

Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda (Foto: Antonius jata/EkotaNTT)

Kewenangan Audit Investigasi

Inspektur Pembantu Lima Bidang Investigasi pada Inspektorat Ende, Lodovikus Sunti, mengatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan audit investigasi.

Ia menyebutkan, audit investigasi dilakukan karena terdapat indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan daerah. Karena ada indikasi tersebut maka Inspektorat melakukan audit tujuan tertentu (ATT) mengacu pengembangan hasil audit operasional atau pengaduan masyarakat yang layak ditindaklanjuti.

Lodovikus mengakui kelalaian Inspektorat yang tidak memberikan laporan hasil audit tujuan tertentu kepada Sekwan DPRD Ende sebagai objek yang dilakukan pemeriksaan. Laporan tersebut hanya diserahkan kepada Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda.

Meskipun demikian, Lodovikus mengatakan bahwa hal ini dilakukan lantaran dalam rekomendasi hasil audit tujuan tertentu tersebut tidak merujuk pada objek pemeriksaan.

“Betul bahwa laporan hasil audit ATT ini kami tidak berikan kepada objek bersangkutan dan dalam hal ini Sekwan, karena direkomendasi LHP ATT ini tidak memerintahkan untuk objek tersebut tapi merekomendasikan kepada bupati agar dilakukan audit investigasi,” tutur Lodovikus.

Saat disinggung oleh anggota DPRD Ende dari Partai PKS, Chairul Anwar terkait objek audit, Lodovikus irit bicara, Ia menjelaskan bahwa semuanya tertera dalam dokumen LHP yang sudah diserahkan ke Sekretariat Dewan (Sekwan).

“Berkaitan dengan temuan itu, semuanya sudah ada dalam dokumen laporan hasil audit tujuan tertentu,” ujarnya.

Ia menegaskan, Inspektorat siap bertanggung jawab atas dokumen hasil temuan dalam laporan hasil pemeriksaan, baik hasil audit tujuan tertentu maupun audit investigasi.

Bantah Upaya Kriminalisasi

Bupati Yosef membantah pernyataan anggota DPRD yang menilai ada upaya kriminalisasi di balik temuan hasil audit Inspektorat sebesar Rp7 miliar. Pasalnya, laporan hasil audit (LHA) yang dikeluarkan Inspektorat sudah sesuai aturan dan mempunyai bukti yang lengkap.

“Ini enggak benar ini. Bukti lengkap semua kok, kriminalisasi gimana,” ucap dia.

Ia mendorong anggota DPRD untuk melaporkan ke pihak berwajib bila menemukan dokumen LHA palsu. “Kalau ada yang bilang itu palsu, silakan lapor saja,” kata Yosef.

Ia menegaskan bahwa di era kepemimpinan Ende Baru, segala bentuk penyalahgunaan keuangan rakyat harus diselesaikan. Ia meminta anggota DPRD untuk mengembalikan uang hasil temuan sebelum diseret kepada aparat penegak hukum (APH).

“Temuan tetaplah temuan dan mereka harus mengganti rugi. Kalau tidak selesaikan dalam 60 hari, maka kita serahkan ke APH. Urus selesai, amankan. Nggak usah kita repot-repot,” kata dia.

TERKINI
BACA JUGA