Kupang, Ekorantt.com – Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sepanjang 2025 mencapai Rp2,5 triliun atau 77,7 persen dari target tahun 2025.
Capaian ini disampaikan dalam rapat Asset, Liability and Committee (ALCO) Provinsi NTT yang digelar di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTT, Gedung Keuangan Negara Kupang, Selasa, 27 Januari 2026.
Edi Suparwanto, pejabat pengawas yang mewakili Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara menjelaskan, penerimaan pajak masih ditopang oleh dua sumber utama, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menurutnya, penerimaan PPh tercatat sebesar Rp1.179,79 miliar, sementara PPN dan PPnBM mencapai Rp840,56 miliar.
Berdasarkan komposisi jenis pajak, kata dia, PPN Dalam Negeri menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi 32,5 persen, disusul PPh Pasal 21 sebesar 18,32 persen dan PPh Badan sebesar 14,12 persen.
Dari sisi realisasi terhadap target, PPh Orang Pribadi mencatat kinerja paling menonjol dengan capaian 205,6 persen.
PPh Badan juga menunjukkan performa positif dengan realisasi sebesar 122 persen dari target yang ditetapkan.
“Kondisi ini mencerminkan meningkatnya basis dan kepatuhan Wajib Pajak di wilayah NTT,” ujar Edi.
Ia menjelaskan, secara sektoral, penerimaan pajak hingga akhir 2025 masih didominasi sektor administrasi pemerintah, perdagangan, dan jasa keuangan.
Ketiga sektor tersebut secara kumulatif menyumbang 82,4 persen dari total penerimaan pajak NTT.
“Sektor administrasi pemerintah menjadi kontributor utama dengan porsi 53,92 persen, diikuti perdagangan sebesar 17,63 persen dan jasa keuangan sebesar 10,80 persen,” jelasnya.
Sementara itu, tingkat kepatuhan formal Wajib Pajak menunjukkan tren peningkatan. Hingga Desember 2025, sebanyak 196.254 Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan telah disampaikan atau setara 113,97 persen dari target, tumbuh 6,76 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menghadapi implementasi penuh sistem Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax secara mandiri melalui kanal resmi DJP.
“Aktivasi ini diperlukan untuk memperoleh kode otorisasi serta menjamin kelancaran pelaporan SPT Tahunan,” terangnya.
Edi juga menegaskan, seluruh layanan perpajakan diberikan secara gratis dan mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo demi menjaga keamanan data pribadi serta kepatuhan perpajakan.











