Kupang, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri Kota Kupang resmi menahan Anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay pada Rabu, 28 Januari 2026. Penahanan terhadap Mokris juga menjawab keraguan publik terkait penanganan perkara yang melibatkan politisi Hanura itu.
Sebelum penahanan, muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa Kejari Kota Kupang tidak akan berani menahan Mokris, mengingat statusnya sebagai wakil rakyat.
Sebelumnya Mokris tidak ditahan oleh Polda NTT meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran.
Namun, keputusan penahanan tersebut justru menegaskan sikap Kejaksaan yang menempatkan hukum di atas segala kepentingan.
Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede menjelaskan, penahanan dilakukan setelah jaksa melakukan kajian mendalam terhadap aspek formil dan materiil perkara.
Menurutnya, penahanan bukan semata-mata karena status tersangka, melainkan berdasarkan alasan hukum yang kuat dan terpenuhinya syarat objektif serta subjektif penahanan.
Dari sisi hukum acara pidana, penahanan merujuk pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP, yang mengatur adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana, serta ancaman pidana lima tahun atau lebih.
Selain itu, jaksa juga berpedoman pada KUHP Baru yang memberi kewenangan kepada penuntut umum untuk melakukan penahanan demi kepentingan penuntutan.
Shirley menambahkan, berdasarkan hasil penelitian berkas perkara, unsur tindak pidana yang disangkakan kepada Mokris Lay telah didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah, sehingga perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
“Dalam proses pemeriksaan, jaksa juga menemukan adanya perbedaan antara keterangan tersangka dengan fakta yang terungkap, khususnya terkait pemenuhan kewajiban terhadap istri dan anak,” ujarnya.
Pertimbangan lainnya adalah adanya permohonan penahanan dari pihak korban, Ferry Anggi Widodo, yang menyatakan bahwa tersangka hingga kini tidak memberikan nafkah serta tidak menyediakan tempat tinggal bagi istri dan anak-anaknya.
“Fakta tersebut dinilai memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga,” ungkap Shirley.
Atas perbuatannya, Mokris Lay dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Ia mengatakan, ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut mencapai lima tahun penjara atau lebih, sehingga memenuhi syarat objektif penahanan.
Shirley menegaskan, proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Status sebagai pejabat publik, tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” tandasnya.











