Labuan Bajo, Ekorantt.com – Surat hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Plus Manggarai Barat mendapatkan sorotan banyak pihak.
Dalam surat yang kini sudah tersebar luas, memuat sejumlah syarat pers atau media yang bekerja di Kabupaten Manggarai Barat.
Syarat itu antara lain; mewajibkan media berbadan hukum, memiliki kantor tetap, wartawan memiliki kartu UKW (Uji Kompetensi Wartawan), dan memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).
Selain itu, memiliki kartu pers, surat melalui verifikasi dewan pers, harus memiliki gaji, dan segala urusan terkait media dan pers dapat berkoordinasi langsung dengan kepala dinas.
Surat tersebut dilengkapi tanda tangan Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori.
Stefanus berkata, surat tersebut sebenarnya ditujukan kepada internal dinas.
“Sebenarnya surat itu untuk konsumsi pribadi di kantor,” katanya kepada Ekora NTT pada Rabu sore, 11 Februari 2026.
Ia berkata, rapat Forkompinda Plus yang dipimpin Bupati Edi pada 9 Februari itu, membahas tiga agenda; masalah kepariwisataan, pers, dan fungsionaris adat.
Stefanus juga menjadi salah satu peserta rapat yang berlangsung di kantor bupati itu.
Terkait pers, ia mengaku bahwa bupati mengimbau untuk berhati-hati dengan media, karena mengingat semakin menjamurnya jumlah media online.

Selama ini pihaknya selalu melayani dan memberikan data apabila jurnalis dilengkapi dengan kartu tanda pengenalnya.
“Nah, Pak Bupati menyarankan kami untuk hati-hati. Kurang lebih seperti itulah mengingatkan,” terang Stefanus.
Ia bilang, kepada peserta rapat Bupati Mabar Edistasius Endi hanya menyampaikan beberapa poin itu sebagai rujukan media yang memenuhi syarat.
Sebagai kebiasaan Stefanus setelah pulang rapat, ia menyampaikan hasil rapatnya kepada seluruh pegawainya di kantor.
Ia mengaku pola yang biasa ia lakukan melalui penyampaian lisan dan surat internal dinas.
“Kebetulan pengalaman saya di kantor, ada beberapa Kabid (kepala bidang) saya yang sebelumnya itu memberikan data ke media tanpa sepengetahuan saya,” jelasnya.
Padahal, ia sudah mengingatkan bahwa penyampaian data ke jurnalis harus melalui satu pintu atau melalui kepala dinas.
“Jadi data semua mau keluar ke mana saja harus sepengetahuan pimpinan.”
Ia juga mencontohkan stafnya yang bertugas di destinasi yang kadang-kadang memberikan keterangan pers berkaitan dengan kerja dinas, tanpa sepengetahuan darinya.
“Padahal sudah sering kali saya ingatkan.”
Atas hasil rapat kemarin, kata dia, dirinya mengingatkan pegawainya melalui surat tersebut.
“Sehingga ada poin delapan di surat saya itu, memang saya kelirunya di situ,” katanya.
Ia mengaku kliru karena tidak memisahkan poin satu hingga tujuh dengan poin delapan.
Dalam poin delapan, Stefanus menulis “segala urusan terkait media dan pers dapat berkoordinasi langsung dengan kepala dinas”.
Dia melihat, poin tersebut seolah-olah publik melihatnya bahwa segala urusan yang berkaitan dengan perusahaan media harus bertemu dengan Kepala Dinas Pariwisata.
“Padahal sebenarnya maksud saya poin kedelapan itu untuk staf saya di kantor. Jadi segala urusan ke depan sudah pakai satu pintu lewat kepala dinas,” ungkapnya.
Urusan yang berkaitan dengan media harus berkoordinasi dengan kepala dinas, katanya.
“Jadi kan saya ingatkan staf saya sebelumnya dengan omong-omong, ini kan tidak mempan masih ada yang polos.”
Stefanus mengaku bahwa poin pertama hingga tujuh adalah penyampaian bupati dalam rapat itu. Namun, Stefanus sengaja menambahkan poin kedelapan.
“Makanya surat itu kopnya Dinas Pariwisata bukan kop bupati. Tanda tangan juga tanda tangan saya,” katanya.
Dengan surat seperti itu, dinilai lebih efektif untuk mengingatkan seluruh staf.
Stefanus mengaku bahwa hal itu bermaksud untuk membungkam kerja pers. Ia justru kaget atas beredarnya surat internal tersebut.
“Saya dijemput oleh Kasat Pol PP kemarin sore perintah pak bupati. Besok saya disidang kode etik terkait surat itu,” tuturnya.
Ketua Perhimpunan Wartawan Manggarai Barat (PWMB), Marselis Mbipi Jepa Jome berkata, surat itu muncul di tengah amburadulnya penataan pariwisata di Labuan Bajo saat ini. Pemerintah belum memperhatikan atau menanganinya secara maksimal.
Ia pun berjanji akan melawan segala pembungkaman dan pengkerdilan kerja-kerja jurnalistik, termasuk yang dilakukan pemerintah daerah.
Ia berkata, Pemkab Mabar tidak mengetahui tugas dan fungsi dari salah satu dinasnya sendiri.
Seharusnya, kata Jome, instansi pemerintah yang berkorelasi dengan kerja-kerja media adalah Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo.
Namun, surat hasil rapat yang mengatur tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh media atau pers malah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi kreatif, dan Kebudayaan.
Sebagai contohnya, kata dia, kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya wisatawan di Labuan Bajo yang hampir pasti terjadi setiap tahun.
Jome juga menanggapi diksi ‘memiliki kantor tetap’. Padahal, banyak instansi pemerintah daerah yang sejauh ini tidak memiliki kantor tetap. Mereka berpindah-pindah karena kantor masih berstatus kontrak.
“Contoh Kesbangpol, Dinas Peternakan, bahkan gedung perpustakaan yang dibangun dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) kini menjadi kantor dari dua dinas yang berbeda, yaitu Dinas Perindakop serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah,” tegasnya dalam pernyataan sikap yang diperoleh Ekora NTT.
“Gedung yang harusnya tenang bagi para pengunjung perpustakaan itu malah dipenuhi para ASN yang bekerja pada dua dinas itu.”
Kemudian pada poin yang menyatakan “segala urusan terkait media dan pers dapat berkoordinasi langsung dengan kepala dinas,” Jome menilai bahwa hal itu jelas-jelas salah satu bentuk pembungkaman terhadap pers.
“Apakah kalau ada bencana alam yang terjadi di desa, media harus berkoordinasi dengan kepala dinas?” tukas Jome.
“Atau kalau ada kelaparan yang dialami warga di kampung media harus berkoordinasi dengan kepala dinas,” tambahnya.
Menurutnya, poin itu tidak ada penjelasan secara komprehensif, sehingga tampak dangkal dan menimbulkan multitafsir.
Jome berpendapat, pada poin yang mengharuskan media punya NIB itu juga membuktikan pemerintah terlalu jauh mengatur kerja-kerja media.
Menurutnya, NIB tak menjamin kapasitas wartawan terjamin.
Jome pun mendesak Bupati Mabar untuk segera memecat Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kretaif dan Kebudayaan.
“Kami mendesak Bupati Manggarai Barat untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Bagian Humas dan Protokoler,” pungkasnya.
Senada, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang, Djemi Amnifu mendesak Pemkab Manggarai Barat segera menarik surat tersebut.
Ia menilai, surat itu sangat mengancam kebebasan pers, terutama media yang memang menjalankan fungsinya sesuai kaidah-kaidah jurnalis.
Ia berkata, syarat sebagaimana yang dicantumkan dalam surat tersebut adalah benar, apabila diberlakukan di lingkungan internal Pemkab Mabar jika ada kesepakatan kerja sama dengan media atau pers.
“Maka tidak masalah. Sebab, tidak semua media mampu memenuhi syarat tersebut karena memang harus melalui proses yang panjang,” ujar Djemi kepada Ekora NTT pada Rabu, 11 Februari 2026.
Djemi menambahkan, sejumlah syarat yang dicantumkan dalam surat tersebut memang wajib dimiliki setiap media, namun membutuhkan proses.
Akan tetapi, bukan berarti Pemkab Mabar melarang media jurnalis melakukan peliputan.
Pemkab Mabar dinilainya justru mempraktikkan gaya-gaya Orde Baru dalam melakukan pembungkaman terhadap pers.
Menurut Djemi, masih banyak masalah yang lebih urgen yang perlu diselesaikan Pemkab Mabar, bukan malah mengutak-atik media yang boleh meliput dan yang tidak.
Ia menegaskan, Pemkab Mabar bukan lembaga yang ditunjuk negara untuk memberikan persyaratan dalam melakukan peliputan kepada pers.
Tugas tersebut sudah diberikan negara kepada Dewan Pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Justru surat Pemkab Manggarai Barat ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap pers yang memang diamanatkan oleh Undang Undang (UU 40/1999) untuk melaksanakan fungsi memberikan informasi, memberikan edukasi, menghibur dan melakukan kontrol,” tegas Djemi.
Pemkab Mabar, kata Djemi, tidak boleh bertindak sebagai hakim yang langsung menjatuhkan vonis.
“Justru surat tersebut menunjukkan ketidakpahaman Pemkab Manggarai Barat terkait kerja-kerja jurnalis (pers),” tegasnya.












