Larantuka, Ekorantt.com – Nelayan asal Desa Lewolaga, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan atasi aksi penangkapan ikan menggunakan kompresor.
Antonius Wim Hayon, 67 tahun, dan Paskalis Maran, 54 tanun, dua nelayan Desa Lewolaga, mengaku sudah melaporkan hal tersebut kepada pemerintah desa dan aparat.
Namun, keduanya bercerita, aktivitas penangkapan ikan menggunakan kompresor justru tak kunjung berhenti. Bahkan, saat mereka memancing di sekitar perairan Lewolaga, terdapat bangkai ikan yang mati tanpa tanda bekas luka.
“Kami curiga ada yang pakai racun ikan, selain dengan cara tangkap pakai kompresor yang sudah kami sampaikan itu. Kan, kalau pakai selam lalu tembak, itu pastinya ada bekas luka, tetapi ini ikan mengapung dan tidak ada luka sama sekali,” tutur Antonius kepada Ekora NTT pada Kamis, 12 Februari 2026.
Nelayan lokal, kata Antonius, kehilangan hasil tangkapan sejak nelayan dari luar menangkap ikan dengan kompresor.
“Sudah mau tiga bulan, tangkap ikan pakai kompresor, mereka dari Nangahale (wilayah di Kabupaten Sikka), ada sekitar 9 kapal,” ujarnya.
Antonius menambahkan, sekali beroperasi, nelayan dari luar itu bisa menangkap banyak jenis ikan, baik ukuran kecil hingga besar. Sementara nelayan lokal yang menangkap dengan alat pancing hanya bisa gigit jari.
“Kami sudah tidak mancing, turun (melaut) juga sama saja hasilnya tidak ada,” tuturnya.
Ekora NTT melihat sejumlah perahu motor berlabuh di pantai pada Kamis siang. Terdapat sebuah rumah singgah bagi para nelayan dari luar. Warga bisa membeli berbagai jenis ikan di situ.
Kepala Kantor Dinas Cabang (KCD) Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT di Flores Timur, Siprianus Seru, berjanji mengambil tindakan terhadap praktik yang dapat merusak lingkungan laut dan kesehatan penyelam itu.
Siprianus bilang, penggunaan kompresor bisa saja sebagai kamuflase untuk menutupi praktik yang jauh lebih sadis, seperti bom ikan dan potas.
Ia menyinggung Undang – undang Perikanan 45 Tahun 2009 atas perubahan Undang – undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang perikanan yang dapat menjerat para pelaku yang melanggar.
“Kita segera tindak lanjuti, langsung saya arahkan untuk melakukan operasi. Ini bisa diproses hukum,” tandasnya.
Aparat Polairud setempat juga sudah diberi kabar. Pada 2025 lalu, polisi menangkap sejumlah nelayan lantaran menangkap ikan dengan peralatan yang tidak semestinya.
Penulis: Paul Kabelen












