Larantuka, Ekorantt.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Hendrikus Fernandez Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT, memperketat jam besuk bagi pasien rawat inap. Kebijakan ini mulai berlaku pada Sabtu, 14 Februari 2026.
“Kami ingin pasien merasa nyaman, tenang, dan aman selama menjalani perawatan. Kehadiran keluarga memang sangat penting, tetapi harus tetap dalam koridor aturan,” kata Direktur RSUD Larantuka, Gregorius Koten di Larantuka.
Gregorius menjelaskan jam besuk pasien rawat inap dalam dua sesi. Jam pagi pukul 10.30–12.00 Wita, sementara sesi sore ditetapkan pukul 16.30–18.00 Wita.
Di luar jam tersebut, hanya dibolehkan dua orang penunggu pasien di ruang perawatan. Mereka pun wajib dilengkapi dengan kartu identitas atau ID card yang dikeluarkan pihak RSUD Larantuka.
Ia menambahkan, bagi pengunjung yang sedang sakit seperti batuk, pilek, atau penyakit menular lainnya, tidak diperkenankan masuk ke ruang perawatan. Anak-anak pun dilarang ikut berkunjung demi mencegah risiko penularan penyakit dan menjaga ketenangan pasien.
“Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif agar kondisi pasien tidak terganggu oleh potensi penyebaran penyakit dari luar,” tuturnya.
Selain itu, keluarga pasien atau penunggu tidak boleh melakukan aktivitas memasak, mencuci, dan menjemur pakaian di lingkungan rumah sakit. Yang boleh dilakukan hanya di area khusus yang telah disediakan, yakni rumah tunggu pasien.
Langkah ini diambil untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan rumah sakit, sekaligus memastikan kenyamanan pasien dan pengunjung lainnya.
Pihak RSUD Larantuka juga menegaskan bahwa pintu masuk dan keluar pengunjung hanya boleh melalui jalur yang telah ditentukan.
Setelah jam besuk berakhir, petugas satpam berwenang melakukan penertiban. Satpam akan meminta pengunjung meninggalkan ruang perawatan demi menjaga ketertiban.
“Aturan ini bukan untuk membatasi keluarga pasien, melainkan demi menciptakan suasana kondusif bagi proses penyembuhan,” kata Gregorius.
Menurut Gregorius, kebijakan ini lahir dari kebutuhan untuk menyeimbangkan hak pasien mendapatkan dukungan keluarga dengan kewajiban rumah sakit menjaga kualitas pelayanan.
“Kami ingin pasien merasa nyaman, tenang, dan aman selama menjalani perawatan. Kehadiran keluarga memang penting, tetapi harus tetap dalam koridor aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, rumah sakit adalah fasilitas publik yang harus dijaga bersama. Kebersihan, ketertiban, dan ketenangan menjadi faktor penting dalam mendukung proses penyembuhan pasien.
Terhadap pengetatan jam besuk, sejumlah warga di sana menyambut baik. Mereka menilai hal itu dapat membuat teratur dan membantu pasien agar lebih cepat pulih.
“Kalau datang banyak orang, pasien bisa terganggu,” ujar Paskalis Suding, salah seorang keluarga pasien.
Penulis: Paul Kabelen












