Larantuka, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang, Nusa Tenggara Timur, melelang aset tanah seluas 2.354 meter persegi milik mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022, Agustinus Payong Boli, terpidana kasus korupsi proyek Sistem Informasi Desa (SID).
Lahan yang terletak di Desa Dulipali, Kecamatan Ile Bura tersebut masuk dalam peta kawasan risiko bencana (KRB) tingkat III erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki. Jaraknya sekitar empat kilometer dari gunung api aktif bertipe strato volkano itu.
Pantauan Ekora NTT, Sabtu, 21 Februari 2026 pagi, papan penyitaan berwarna pink terpasang di pinggir Jalan Trans Flores Larantuka-Maumere.
Lahan itu ditumbuhi kelapa, kakao, pisang, dan mahoni yang masih kecil. Rumah warga Dulipali yang kosong ditinggal pengungsi erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki hanya berjarak belasan meter.
Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang, Emanuel Yuri Gaya Makin menuturkan aset tak bergerak Agus Boli dilelang seharga Rp218.951.000. Sementara tanah satu terpidana, Yuvinianus Gelang Makin dengan luas 1.642 meter persegi berada di Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, Kecamatan Larantuka, dilelang Rp214.068.000.
“Siapa saja masyarakat yang mau ikut lelang bisa daftar di link lelangnya,” ujarnya.
Emanuel mengungkapkan dua lahan dimaksud sudah melalui tahapan dan proses penetapan harga oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang.
Pihaknya melelang aset itu untuk memulihkan keuangan negara atas pidana korupsi melalui sita eksekusi. Terhadap pengembalian kerugian negara melalui aset, jelasnya, tak menghapus pidana.
“Pengembalian hanya dapat meringankan hukumannya,” tutur Emanuel.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan SID dikerjakan pada tahun 2018. Pendanaan proyek bersumber dari 44 desa di Flires Timur sebesar Rp1,4 miliar.
Dalam pengerjaan, proyek SID diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp635 juta. Jaksa kemudian menetapkan tiga tersangka, Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelan Makin, disusul Agus Payong Boli. Ketiganya kini bertatus terpidana masih menjalani hukuman penjara.
Agus Boli divonis hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Kupang. Ia lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang. Hukumannya pun dikurangi menjadi lima tahun.
Meski demikian, ia tetap dikenakan denda Rp200 juta. Jika tak membayar akan diganti dengan pidana empat bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp536.438.713. Jika tidak bisa bayar dalam satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, jaksa diberikan kewenangan untuk menyita dan melelang harta benda terdakwa.
Penulis: Paul Kabelen












