Ruteng, Ekorantt.com – Aktivis mahasiswa dari PMKRI Ruteng bersama keluarga Restiana Tija berunjuk rasa di Kantor Polisi Manggarai pada Kamis, 9 April 2026.
Mereka membawa replika peti mati bertuliskan ‘RIP Hati Nurani Polres Manggarai’,sebuah poster foto wajah Restiana serta sejumlah poster kritikan kinerja aparat.
Keluarga menangis sambil mengelilingi replika peti mati yang diletakkan di gerbang masuk kantor polisi. Mereka mengelusnya dengan penuh duka.
“Kami datang ke sini untuk menuntut keadilan atas kematian saudari kami Restiana Tija,” kata Irenius Arsin, Presidium Pendidikan dan Kaderisasi PMKRI Ruteng dalam orasinya.
Restiana adalah seorang ibu rumah tangga asal Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara. Ia ditemukan meninggal dunia di Kali Wae Mese, Desa Golo Ropong, Kecamatan Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai pada pertengahan September 2025 lalu.
Irenius menuntut penyidik segera mengungkap penyebab kematian wanita berusia 30 tahun itu.
Sementara Olga Joy Purnama mendesak para penyidik turun dari jabatan bila tidak mampu menelusuri motif kematian korban. “Jangan sampai (mengaku) saya ini kepala penyidik, tapi tidak bisa mengatasi masalah,” kata Joy yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PMKRI Cabang Ruteng.
Ia mengatakan, kasus kematian Restiana mencerminkan bahwa ruang aman terhadap perempuan hanyalah omong kosong. Di tangan Polres Manggarai, ruang aman perempuan hanyalah mitos.
Ricuh
Aksi saling dorong antara massa aksi dengan aparat kepolisian pun terjadi. Pendemo ngotot untuk beraudiensi dengan Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah.
“Kami mau diskusi dengan Kapolres sekarang,” kata salah satu pendemo, Konstantinus Damar yang juga ayah kandung korban.
Sekitar sepuluh menit kemudian, Levi pun datang menemui massa. Ia mengklaim kerja penyidik polres Manggarai sudah sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pencarian alat bukti maupun barang bukti.
“Kami tidak bisa melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum,” ucap Levi.
Ia membantah pernyataan yang mengatakan Polres Manggarai sengaja memperlambat ataupun tidak bekerja dalam kasus ini. “(Pernyataan) itu salah. Saya sampaikan lagi, salah,” ujarnya.
Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, kepolisian memiliki aturan main. Proses penyidikan masih terus berjalan. “Bahkan sampai dengan kemarin kami masih berkoordinasi dengan suami korban. Komunikasi terkait dengan informasi yang ada di dalam lingkungan atau sekitar keluarga korban,” jelas Levi.
Apabila polisi dituding sengaja memperlambat penyelesaian kasus ini, kata dia, pihaknya akui tidak punya keuntungan jika melakukannya. Polisi justru mendapatkan prestasi jika berhasil mengungkapnya.
Ia menjelaskan, setiap pekan pihaknya selalu melakukan analisis dan evaluasi terkait barang bukti yang diperoleh, informasi baru maupun saksi yang memiliki informasi. “Karena itu memang prosedurnya,” tutur Levi.
Setelah memberikan penjelasan, Levi dicerca berbagai pertanyaan oleh pendemo. Kemudian ia menjawab lagi, lalu meninggalkan massa aksi. Namun, massa belum puas dengan jawaban-jawaban tersebut.
Pendemo terus mendesak Kapolres Levi untuk kembali menemui mereka. Kesal dengan itu, massa aksi kemudian membakar ban bekas. Hujan terus mengguyur. Beberapa polisi berupaya memadamkan api.
Aksi saling dorong pun terus berlanjut hingga memicu kericuhan. Bahkan dalam kerumunan massa, seorang aktivis PMKRI mengaku dapat kekerasan dari aparat keamanan hingga terkapar di aspal.
Karena terlalu lama menunggu kembali kedatangan Levi, pendemo berlutut di gerbang memintanya untuk kembali menemui mereka. Para perempuan berada di barisan paling depan sambil menangis.
Aksi Maria Jelia, seorang ibu menjadi sorotan. Sambil menangis, ia menyujut dan mengelus-elus sepatu polisi yang berjaga ketat di gerbang. Dia kemudian perlahan masuk dan diikuti oleh ibu-ibu lain, dengan dijaga ketat polisi.
Levi kemudian kembali menemui massa. Para pendemo kemudian membaca dan menyerahkan pernyataan sikap dan tuntutan.
Pernyataan Sikap
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Joy, massa aksi mendesak Polres Manggarai segera mengusut tuntas kasus kematian almarhumah Restiana Tija secara transparan, profesional, dan berkeadilan guna membongkar penyebab dari kematian.
Mereka juga mendesak Levi segera memanggil enam saksi yang sudah diajukan oleh pihak korban. Kemudian mendesak Levi bertanggung jawab secara moral dan institusional dalam menangani kasus ini.
“Kami mendesak Kapolres Manggarai untuk diadakan evaluasi serius terhadap kinerja aparat dalam menangani kasus ini,” kata Joy.
Joy menilai, kasus kematian Restiana Tija mempertegas stigma ‘Polres Manggarai sangat pasif dan tidak memiliki perhatian serius dalam menangani kasus pelecehan terhadap martabat perempuan, kekerasan dan bahkan misteri kematian tragis perempuan.’
Sikap kepolisian seolah-olah menunjukan adanya pemisahan kasta dalam pelayanan hukum. Apabila korban berasal dari kalangan penguasa atau orang beruang, mesin hukum bekerja secepat kilat, kata Joy.
Namun sebaliknya, bagi perempuan seperti Restiana, kata dia, hukum seolah bergerak merangkak. Sikap pasif ini menunjukkan kesengajaan Polres Manggarai melanggengkan kejahatan di tengah masyarakat.
Ia menambahkan, masyarakat dibiarkan menjalankan budaya membunuh atau menghilangkan nyawa manusia tanpa takut dijerat pidana.
“Hal ini memberikan sinyal positif bagi para pelaku kejahatan di Manggarai bahwa sekalipun mereka mencincang tubuh dan menghilangkan nyawa seorang manusia, apalagi perempuan, mereka tetap dapat melenggang bebas karena polisi tidak akan bekerja keras untuk menangkap mereka,” pungkasnya.













