Ruteng, Ekorantt.com – Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) melakukan aksi damai di Mapolres Manggarai , Selasa (26/11/2019). Aksi ini merupakan reaksi terhadap hentinya penyelidikan kasus Embung Wae Kebong di hutan lindung, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.
Belasan warga menggunakan kendaraan pick up mendatangi Mapolres Manggarai sekitar pukul 09.00 WITA dan baru diterima sekitar pukul 09.50 WITA.
Massa membawa poster bertuliskan “Tuntaskan Kasus Proyek Embung Wae Kebong di Hutan Lindung Kecamatan Cibal”. Tentu saja hal ini menyita perhatian masyarakat Kota Ruteng.
Dalam orasinya, koordinator LPPDM, Marselinus Ahang menyebut Bupati Manggarai sengaja memindahkan proyek tersebut dari Kecamatan Kecamatan Lelak ke Kecamatan Cibal. Sampai sekarang, proyek tersebut mubazir.
“Proyek tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 1 miliar rupiah lebih dan menandakan buang biaya,” tegas Ahang.
Dikatakannya, Bupati Deno telah mengajukan permohonan untuk meminta rekomendasi ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dan pihaknya memberikan rambu-rambu agar hal tersebut segera disampaikan ke KLH.
“Sampai saat ini, rambu-rambu tersebut belum dipenuhi oleh pembohong Saudara Deno Kamelus,” tegas Ahang.
Ahang mendesak Polres Manggarai untuk segera menetapkan Deno Kamelus sebagai tersangka selaku pemohon proyek embung bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kontraktor, dan Pokja.
“Kami mendesak Polres Manggarai bersama Polda NTT segera menetapkan mantan Kapolres Manggarai, Marsel Sarimin Kerong dan mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai, Aldo Febrianto karena telah melacuri lembaga Polres Manggarai dalam memperdagangkan kasus proyek embung tersebut, terjadi Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3),” ujar Ahang.
Ia menilai ada konspirasi jahat antara Bupati Manggarai dan mantan Kapolres Manggarai.
Setelah berorasi, belasan pendemo langsung masuk ke auditorium Polres Manggarai.
Dalam kesempatan itu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres melalui Brigpol Wilfridus Pagau menjelaskan, pihaknya pernah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut termasuk Silvanus Hadir dan dua orang pejabat lainnya.
Meski demikian, pihak kepolisian mengalami sejumlah kendala untuk meneruskan penyidikan terhadap sejumlah tersangka lantaran Direktur PT yang mengerjakan Proyek Embung Wae Kebong sedang sakit.
“Kita juga mengalami kendala waktu itu karena direkturnya mengalami sakit. Menurut keterangan dokter, yang bersangkutan stroke, sehingga tak cukup waktu untuk melakukan penyidikan,” tutupnya.
Saat dikonfirmasi Ekora NTT, Selasa (26/11/2019) melalui pesan WhatsApp, Bupati Deno enggan merespon.
Adeputra Moses