Lawan Perampasan Tanah oleh TNI AD, Format Gelar Demonstrasi di Kantor Bupati Nagekeo

Mbay, Ekorantt.com – Ratusan warga Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tonggurambang (FORMAT) menggelar demonstrasi di Kantor Bupati Nagekeo, Senin (16/12/2019).

Dengan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat, ratusan demonstran tersebut melewati sejumlah titik sentral di dalam Kota Mbay. Mereka memulai aksi dari Desa Tonggurambang melintasi Jalan Jenderal Soeharto, Jalan Soekarno-Hatta menuju kompleks Civic Center Kantor Bupati Nagekeo di Kelurahan Lape, Kota Mbay.

Dalam orasinya, Ketua FORMAT Mohamad Dedi Ingga, S.H. menuntut kejelasan status kepemilikan tanah yang selama ini dikuasai oleh Kodam Vl Udayana selama kurang lebih 40 tahun. Menurut dia, akibat persoalan tanah tersebut, mereka hidup dalam tekanan dan merasa terintimidasi.

Mohamad berpendapat, persoalan ini diakibatkan oleh kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, sekarang Kabupaten Nagekeo, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 2/AGL/PLD/1977 tentang Penunjukan Pintu pada Proyek Irigasi Mbay dan SK Gubernur Kepala Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 394/10/7/NG/NPDJ/KADIT/80 tentang Pemberian Hak Pakai kepada Kodam VI Udayana.

Dedi menegaskan, apabila pernyataan sikap ini tidak diindahkan atau tidak ditanggapi, maka masyarakat Tonggurambang akan terus memperjuangkan hak nereka atas tanah sampai titik darah yang penghabisan. Mereka juga akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.

“Ini baru pemanasan. Kalau tidak ditanggapi, kami akan lakukan aksi yang lebih besar sampai titik darah penghabisan,” tegasnya.

Tiba di Kantor Bupati Nagekeo, ratusan demonstran tersebut diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Nagekeo Lukas Mere.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekda Lukas Mere menyampaikan, pemerintah tidak akan melukai hati masyarakat. Dia mohon maaf karena Bupati Nagekeo tidak bisa hadir bertemu langsung dengan masyarakat Tonggurambang.

“Terima kasih kepada semua warga masyarakat yang sudah datang. Hari ini, Pak Bupati ada kegiatan peresmian objek pariwisata. Jadi, tidak sempat hadir,” ungkapnya.

Masyarakat Tonggurambang yang tergabung dalam FORMAT berdialog dengan Sekda Nagekeo Lukas Mere perihal persoalan perampasan tanah yang diduga dilakukan oleh TNI AD, Senin (16/12/2019). BELMINRADHO/EKORANTT

Berikut pernyataan sikap FORMAT:

  1. Meminta DPRD, BPN, dan Pemerintah Kabupaten Nageko segera membentuk tim pencari fakta dan/atau tim pengkajian terhadap persoalan silang sengketa tanah hak pakai Pangdam VI Udayana di Desa Tonggurambang.
  2. Membalikan hak atas tanah masyarakat Tonggurambang yang sampai saat ini
    dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat Tonggurambang.
  3. Mengembalikan hak atas tanah yang masih dikuasai masyarakat Tonggorambang, merevisi sertifikat Hak Pakai Nomor 1 atas nama Kodam VI Udayana, dengan ketentuan sebelah utara jalan raya tetap menjadi milik masyarakat Tonggurambang dan
    sebelah selatan jalan raya tetap dikuasi oleh Pangdam VI Udayana.
  4. Pemerintah Daerah Nagekeo dan DPRD Nagekeo wajib menjamin hak-hak masyarakat atas tanah serta melakukan aktivitas hajat hidup masyarakat di atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat.
  5. DPRD Kabupaten Nagekeo segera membentuk panitia khusus (Pansus DPRD Nagekeo) penyelesaian perampasan hak-hak atas tanah masyarakat Tonggurambang.
  6. Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo, DPRD Kabupaten Nagekeo, dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nagekeo harus secara jujur dan ksatria membuka data-data penyerahan, proses sertifikasi, dan/atau pemberian Hak Pakai Kodam VI Udayana yang mengakibatkan terjadinya perampasan hak atas tanah masyarakat Tonggurambang.

Demikan pernyataan sikap masyarakat Tonggurambang yang tergabung dalam FORMAT untuk segera dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 10 Januari tahun 2020.

Belmin Radho

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA