Bajawa, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngada mewajibkan setiap warga yang baru kembali dari daerah zona merah COVID-19 untuk dikarantina terpusat di tempat penampungan atau shelter kabupaten, yakni di gedung bekas Kampus Undana-Bajawa di Desa Turekisa.
Hal itu dilakukan agar setiap warga yang baru kembali dari zona merah mendapat perhatian serius dari tim medis selama masa karantina, demikian menurut Bupati Ngada, Paulus Soliwoa.
“Sekarang kita dengan ada orang tanpa gejala (OTG), sehingga kita wajib setiap warga yang baru pulang dari daerah zona merah untuk dikarantina terpusat dan itu hukum wajib,” ujar Paulus saat memimpin rapat bersama para Camat di Aula BNPB kabupaten Ngada, Senin (20/04/2020).
Menurut Paulus, pihaknya juga menyiapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bajawa sebagai shelter cadangan di tingkat kabupaten.
“Kita juga menyiapkan RSUD Bajawa jadi lokasi karantina, jika di Turekisa penuh,” katanya.
Paulus melarang pemerintah desa untuk melakukan karantina terpusat di desa bagi warga yang datang dari daerah zona merah COVID-19.
“Saya mengapresiasi ada pemerintah desa yang sudah membuat karantina terpusat di desa, tapi saya perlu tegaskan karantina terpusat hanya ada di Turekisa,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngada, Aloysius Soa memberi apresiasi kepada pemerintah daerah dalam melakukan upaya pencegahan COVID-19 di kabupaten itu.
“Kami dari lembaga DPRD tentu tidak keberatan ketika Pemkab melakukan pengajuan anggaran berapa pun itu, intinya demi kepentingan dan keselamatan masyarakat Ngada,” katanya.
Politisi PDIP itu berharap agar di shelter kabupaten, pemerintah menyiapkan fasilitas yang memadai, sehingga warga yang dikarantina merasa nyaman.
Belmin Radho