Ende, Ekorantt.com – Sebanyak 255 desa di Kabupaten Ende belum mencairkan Dana Desa (DD) hingga akhir April 2020. Kondisi tersebut menyebabkan terkendalanya penanganan Covid-19 di tingkat desa.
Para kepala desa mengeluh karena selain Dana Desa yang belum cair, Dana Alokasi Desa yang bersumber dari APBD II untuk pembayaran insentif aparatur desa dan pembiayaan penyelenggaraan pemerintah desa juga belum dicairkan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Ende Albert Yani yang dikonfirmasi Ekora NTT di Kantor Bupati Ende , Senin (27/4/2020) menjelaskan, pihaknya sedang melakukan evaluasi APBDes.
“Kita sedang pada tahap evaluasi APBDes. Dalam dua hari ini bagi yang sudah final akan kita cairkan,” ujar Yani.
Menurutnya, keterlambatan pencairan Dana Desa disebabkan beberapa hal antara lain; adanya perubahan regulasi terkait besaran dana desa dan persentase pembiayaan dana desa untuk penanganan Covid-19. Tentu saja berpengaruh pada perencanaan di RKPDes dan APBDes.
Yani menggambarkan, untuk mempercepat pencairan, timnya menggunakan dua pola yakni desa telah menetapkan APBDes sebelum Permendes Nomor 6 tahun 2020 tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) dapat mengajukan pencairan. Selanjutnya, akan dilakukan perubahan APBDes dengan rujukan hasil perubahan Perbup.
Sedangkan desa yang belum melakukan penetapan APBDes dapat memasukkan perencanaan kebutuhan untuk BLT. Harapannya, tidak ada tumpag tindih dalam pendataan penerima bantuan.
“Kita prediksi di akhir April dan minggu pertama Mei sudah ada desa yang mencairkan dana desa tahap 1,” janjinya.
Ditanya tentang kendala bagi desa yang belum memiliki kepala desa definitif, Yani mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bupati Ende untuk selanjutnya menfasiltasi pelantikan oleh camat.
“Hari ini kita cek lagi Perbup tentang pelimpahan dari bupati kepada camat. Jadi baik penjabat maupun BPD akan dilakukan pelantikan oleh camat. Karena kita juga menghindari kumpul-kumpul sehingga Perbup kewenangan itu menjadi acuan untuk pelantikan penjabat kepala desa maupun peresmian BPD oleh camat,” jelas Yani.