Ansar Sebut Kenaikan Tunjangan Perumahan dan Transportasi Keinginan DPRD

Maumere, Ekorantt.com – Perbup Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 35 Tahun 2017 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Biaya TA 2018 yang antara lain mengatur kenaikan dana tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi 35 anggota DPRD Sikka diterbitkan mantan Bupati Sikka Periode 2013-2018, Yoseph Ansar Rera.

Bagaimana cerita Ansar tentang proses pembuatan Perbup kontroversial ini?

Ekora NTT menyambangi Ansar di kediamannya di Jalan Litbang, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kamis (21/2).

Perbup Dilematis

Kepada Ekora NTT, Ansar mengungkapkan, penetapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Perbup Nomor 35 Tahun 2017 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Biaya bersifat dilematis.

iklan

Dilematis karena pemerintah terpaksa terbitkan Perbup tersebut agar Sidang Paripurna Penetapan APBD 2018 bisa tetap berlangsung sesuai rencana jadwal pemerintah, yaitu 22 November 2017.

Apabila pemerintah tidak melaksanakan rapat paripurna sesuai dengan jadwal tersebut maka konsekuensinya adalah pertama, Pemda Sikka akan dikenai sanksi oleh pemerintah pusat, antara lain penundaan pengalokasian dana alokasi umum (DAU).

Aktivitas pemerintah pun akan tertunda. Apalagi terdapat beberapa hal yang harus diatur dalam APBD seperti alokasi dana desa (ADD) dan bantuan pusat.

Kedua, jika APBD tidak segera ditetapkan, rutinitas pembangunan di Kabupaten Sikka akan terganggu.    

“Sebagai bupati, saya perhatikan hal itu. Saya utamakan kepentingan rakyat. Itu tanggung jawab pemerintah. Pertimbangan dalam Perbup itu adalah risalah sidang. Makanya dicantumkan dalam poin menimbang berdasarkan risalah rapat,” katanya.

Tentang proses pembuatan Perbup Nomor 45 Tahun 2017, Ansar mengatakan, pada waktu pembahasan awal, pemerintah menggunakan Perbup Nomor 35 Tahun 2017 berdasarkan hasil survei sekitar Mei-Juni 2017.

Pada saat survei dilakukan, belum ada perubahan tentang aturan yang mengatur hak-hak anggota DPRD, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

Hasil survei baru ditetapkan pada Bulan November saat membahas R-APBD 2018.

Lalu, pemerintah kemudian membahasnya bersama dengan Banggar DPRD Sikka.

“Di Banggar, mereka lakukan perhitungan kembali. Menurut mereka, harus ada kenaikan. Ok. Cuma kenaikannya terlalu bombardir. Terlalu besar. Walau mereka bandingkan dengan Kabupaten lain. Salah satu perhitungan berdasarkan peraturan itu adalah termasuk sewa rumah umum. Itu buat mereka naikkan harga. Saya bilang, oke, naik. Tapi cukup dari Rp6 Juta naik ke Rp7,5 Juta,” ungkap Ansar

“Tapi, mereka tetap dengan perhitungan dan perbandingannya. Tapi, perbandingan itu tidak boleh lebih besar dari provinsi. Karena kenaikkan harus disesuaikan dengan aturan baru, maka perlu dilakukan secara bertahap. Bisa dicermati di risalah rapat,” katanya.

Menurut Ansar, mestinya pertanyaan tentang dasar kenaikan dana tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi 35 anggota DPRD Sikka ditanyakan kepada Banggar DPRD Sikka.

Sebab, kenaikan itu adalah keinginan Banggar DPRD Sikka.

Ansar menepis tudingan bahwa telah terjadi persekongkolan antara pemerintah dan DPRD Sikka.

“Saya untung apa? Tidak ada urusan dengan saya,” katanya.

Menurut Ansar, pemerintah meminta DPRD Sikka menggelar rapat paripurna penetapan APBD 2018 pada 22 November 2017.

DPRD setuju, tetapi dengan catatan Perbup harus diselesaikan.

“Bahkan Manto suara keras minta tunda saja ke Desember karena ada dua Perbup yang harus diselesaikan, yaitu Perbup tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi dan Perbup tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pegawai. Sekda konsul saya. Saya paksakan minta mereka ke tanggal 22 November mengingat sejak tanggal 23 November sampai 3 Desember itu hari libur nasional. Kalau tidak bisa dipaksakan, maka risikonya, Pemda dapat sanksi,” tegas Ansar.

“Salah satu sanksi DAU akan tertunda. Aktivitas pemerintah akan tertunda. Apalagi ada hal yang harus diatur di APBD seperti ADD dan bantuan pusat. Kalau tidak ditetapkan, akan berpengaruh. Kedua, rutinitas pembangunan akn terganggu. Sebagai bupati, saya perhatikan itu. Ok, saya setuju. Pertimbangan dalam Perbup itu adalah risalah sidang. Makanya dicantumkan poin menimbang berdasarkan risalah rapat,” imbuhnya.

Menurut Ansar, pada saat itu, sebetulnya, semua pemerintahan daerah di Indonesia memiliki cara sendiri untuk menafsirkan PP perubahan, yaitu PP Nomor 18 Tahun 2017.

Karena bersifat polemis, para kepala daerah ramai-ramai melakukan konsultasi hukum ke Menteri dalam Negeri (Mendagri).

Mendagri menjawab polemik itu dengan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan para anggota DPRD.

Menurut Wakil Ketua Lingkungan Maria Benteng Gading ini, perubahan Perbup Nomor 45 Tahun 2017 hanya memuat dua item perubahan.

Pertama, kenaikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi

Kedua, kenaikan uang makan minum tiga pimpinan DPRD Sikka.

Ia mengaku, Perbup tersebut ditandatangani pada saat rapat paripurna penetapan APBD 2018 pada 22 November 2017.

“Kalau saya tidak tetapkan, risikonya di atas. Salah satu tugas saya sesuai Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah Daerah adalah gunakan diskresi untuk kelancaran pemerintahan. Usulan Manto (tunda rapat paripurna ke bulan Desember, red) masih bisa diperbolehkan. Kalau terlambat (penetapan APBD, red) sampai Januari, baru ada sanksi. Tapi, tanggal 23 November-3 Desember itu libur nasional. Mau atau tidak mau harus rapat paripurna. Mereka sampai skors untuk konsutasi ke saya,” ungkapnya.

Menurut Ansar, Perbup Nomor 45 Tahun 2017 sah secara hukum.

Sebab, di bagian mengingat, dicantumkan juga peraturan pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

Saat dikonfirmasi Ekora NTT bahwa PP itu tidak ada dalam konsiderans “mengingat” baik di Perbup Nomor 37 Tahun 2017 maupun di Perbup Nomor 45 Tahun 2017.

Ansar terdiam cukup lama.

Ia meminta untuk mengonfirmasi langsung hal ini ke Kepala Bagian Hukum Setda Sikka, Emanuel Mabikafola.

Saat Ekora NTT menyambangi Kantor Bagian Hukum Setda Sikka, Kabag Mabikafola tidak berada di tempat karena masih melakukan kegiatan dinas di Kota Bogor.

Ia hanya mengirim SMS, “minta di bagian hukum dan download di jdih.sikkakab.go.id.”

Staf di Bagian Hukum Setda Sikka meminta EKORA NTT mengambil dokumen Perbup Nomor 35 Tahun 2017 dan Surat Edaran Mendagri di Bagian Ekonomi Setda Sikka.

Staf di sana pun menyuruh EKORA NTT men-download langsung dokumen tersebut di laman seperti yang dikirim Kabag Hukum.

Berdasarkan Surat Edaran Mendagri yang diperoleh Ekora NTT keesokan harinya, Jumat (22/2), Mendagri, Tjahjo Kumolo tetapkan peraturan lanjutan untuk menjabarkan “Penjelasan terhadap Implementasi Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksananaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.”

Surat edaran dikeluarkan untuk menjawab pertanyaan dari beberapa daerah tentang implementasi PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 termasuk tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Sikka.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA