Heny Doing: Anggota DPRD Sikka Tidak Terima Utuh Dana Tunjangan Kerja

Maumere, Ekorantt.com – Menurut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 35 Tahun 2017 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Biaya TA 2018, 35 anggota DPRD Sikka menerima tunjangan perumahan sebesar Rp10 juta dan tunjangan transportasi sebesar Rp12,5 juta.

Akan tetapi, dalam penelusuran lebih lanjut, Ekora NTT menemukan fakta baru.

Ternyata, para anggota DPRD Sikka tidak menerima tunjangan sebesar angka dalam Perbup.

Ke mana sisa lebih dana tunjangan tersebut?

Anggota DPRD Sikka dari Partai Demokrat, Agustinus Romualdus Heny kepada Ekora NTT, Senin (18/2) memberi koreksi atas besaran angka tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi 35 anggota DPRD Sikka.

Menurutnya, anggota DPRD Sikka menerima besaran tunjangan kerja tidak berdasarkan angka sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 45 Tahun 2017, yakni masing-masing Rp10 Juta dan Rp12,5 Juta.

Dalam kenyataannya, anggota DPRD Sikka hanya terima Rp8.500.000,00 untuk tunjangan perumahan dan Rp10.625.000,00 untuk tunjangan transportasi.

Sisa lebihnya disetor kepada negara sebagai pajak.

“Jadi, angka Rp3,4 Miliar hitungan dari mana?” tegas politisi partai besutan SBY ini.

Terpisah, Account Representative Pengawasan dan Konsultasi 1 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maumere, Dicky kepada Ekora NTT, Kamis (21/2) mengatakan, dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 17, besaran pajak progresif PPh tahunan dihitung dengan cara total penghasilan bruto dikurangi pengurangan dari kantor menghasilkan penghasilan netto.

Selanjutnya, penghasilan netto dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menghasilkan penghasilan kena pajak (PKP). Untuk mendapatkan PPh tahunan, PKP dikurangi dengan batas progresif dikalikan tarif pajak.

Penghasilan di bawah batas progresif tidak dikenakan pajak.

Menurut Dicky, PPh 35 Anggota DPRD Sikka dipungut oleh Sekrertaris Dewan (Sekwan) dan disetor sebagai pajak ke kas negara melalui bank dan kantor pos.

PPh tidak disetor oleh pribadi. Besaran PPh tidak bisa diungkap ke publik.

“Angka PPh tidak bisa dipukul rata semua anggota. Tergantung pada pengurangan penghasilan dan status kawin dan jumlah anak. Standar rumusnya sama, yaitu pajak progresif. Dihitung berdasarkan batas progresif yaitu Rp50 juta, Rp200 juta, dan Rp250 juta,” katanya.

Sehubungan dengan setoran uang anggota DPRD Sikka sebesar Rp1,5 juta dan Rp1.875.000 ke kas negara sebagai pajak tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, Dicky mengatakan, perlu diketahui besaran tarif pajak.

Menurut Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), tarif PPh berkisar antara 5% – 15%.

“KPP Pratama Maumere tidak terima pajak. Pajak disetor ke bank atau kantor pos. Wajib pajak (WP) hanya ambil kode biling di KPP,” katanya.

“Ditanya dulu, tarifnya berapa? Bisa jadi ada pengurangan lain. Menurut UU, tarif antara 5% sampai 15 %. Ini untuk sifat yang final. Apa sifatnya final atau tidak final? Untuk yang final, tarif DPRD 5%,” imbuhnya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA