Pemerintah Mesti Terbitkan Perda Hukum Adat

Hewokloang, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Sikka perlu menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hukum Adat.

Perda tersebut akan menjadi payung hukum upaya pengembangan kebudayaan di Kabupaten Sikka.

Hal ini disampaikan oleh beberapa narasumber dalam dialog kebangsaan bertajuk “Jaga Nian Tana” di Kampung Hewokloang, Desa Seu Sina, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Minggu (10/3).

Silvester Nong Manis, Marsel Isak, dan Ambrosius Dan dalam paparannya mendorong Pemda Sikka segera mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hukum Adat dan Lembaga Adat.

Menurut mereka, untuk mendukung lahirnya Perda tentang Hukum Adat dan Lembaga Adat, maka hasil diskusi kebangsaan di Hewokloang ini akan diserahkan kepada Pemda Sikka sebagai bentuk partisipasi masyarakat Hewokloang memajukan kebudayaannya.

Mereka juga sudah membentuk sebuah tim kecil untuk menginventarisasi objek-objek kebudayaan warisan nenek moyang yang tumbuh dan berkembang di Kecamatan Hewokloang.

“Berapa jumlah sanggar yang ada di Hewokloang yang fokus kegiatannya di bidang seni dan budaya? Berapa jumlah putra-putri di Kecamatan Hewokloang yang memiliki keahlian di bidang pantun, kleteng latar, dan latung lawang sebagai objek tradisi lisan?” kata Silvester.

“Juga teknologi tradisional seperti kuwu tua, yaitu tempat membuat moke, pengetahuan tradisional, dan ritus-ritus untuk direvitalisasi dalam rangka memenuhi perintah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” imbuhnya.

Ketua Sanggar “Dokar Tawa Tana”, Kletus Beru mengatakan, orang Hewokloang menjuluki diri mereka sebagai misionaris budaya karena budaya Hewokloang sudah menyebar di mana-mana.

Orang Hewokloang selalu melestarikan adat istiadat dan budaya tempat mereka berpijak.

“Kalau diskusi tentang jaga nian tana berarti kita harus mulai dari rumah keluarga kita karena lingkungan sangat berpengaruh terhadap pembentukan karakter seseorang,” pungkasnya.

Sementara itu, Wabup Romanus meminta agar hasil diskusi kebangsaan disampaikan secara tertulis kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Sikka.

Pemda Sikka sedang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hukum Adat dan Lembaga Adat.

Menurutnya, ini adalah perintah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang harus kita laksanakan.

“Di Hewokloang ini, banyak objek kebudayaan yang tumbuh dan berkembang. Namun, usaha yang dilakukan oleh generasi muda untuk melestarikan dan merevitalisasi masih sangat kurang,” tegas Wabup Romanus.

“Di Hewokloang, baru ada dua sanggar, yaitu sanggar “Bliran Sina Watublapi” yang diketuai oleh Yosep Gervasius dan sanggar “Dokar Tawa Tana” yang diketuai oleh Kletus Beru. Untuk itu, saya berharap, generasi muda di Hewokloang ini terus melestarikan adat istiadat dan budaya warisan leluhur kita ini,” sambung Wabup Romanus.

 

spot_img
TERKINI
BACA JUGA