Maumere, Ekorantt.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menyiapkan 6 surat suara bagi pemilih yang menggunakan KTP atau Surat Keterangan (suket).
Pemilih ini masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
DPK merupakan pemilih yang memiliki hak pilih namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Pemilih ini tetap dapat bisa mencoblos dengan membawa dan menunjukkan e-KTP maupun suket ke TPS.
Demikian disampaikan Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Fery dalam konferensi pers, Selasa (16/4) malam.
Menurut Fery Soge, sapaannya, pemilih ini hanya dapat mencoblos di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau Suket.
Ia menambahkan, berdasarkan aturan yang ada, KPU hanya menyiapkan surat suara untuk DPK sebanyak 2% dari total pemilih di satu TPS yakni 300 pemilih.
“Kalau hanya 2 persen maka yang bisa kami siapkan hanya 6 lembar surat suara untuk yqng gunakan KTP atau suket,” kata mantan wartawan ini.
Lebih dari itu, suket yang digunakan haruslah suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil sebagai bukti perekaman KTP elektronik.
Fery Soge menjelaskan, jika ada kelebihan jumlah pemilih yang menggunakan KTP, pemilih tersebut akan dialihkan ke TPS terdekat.
Namun apabila di TPS tersebut juga tidak ada kelebihan surat suara maka otomatis pemilih tersebut tidak dapat dilayani.
“Syukur kalau tidak semua surat suara terpakai untuk DPT. Kalau semua terpakai maka mereka yang pakai KTP tidak bisa dilayani,” imbuh Fery Soge.
Untuk diketahui, Jumlah pemilih di Kabupaten Sikka yang terdaftar sebanyak 197.823 orang. Sementara jumlah TPS mencapai 894 TPS.
Musnahkan Surat Suara
Pada kesempatan itu juga, pihak KPU Sikka langsung memusnahkan surat suara yang ditemukan rusak selama penyortiran.
Surat suara yang dimusnahkan ini sebanyak 26.594 buah.
Hadir pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka, Harun Al Rasyid, Kasi Intel Kejaksaan Sikka, Cornelis Oematan, Kasat Intel Polres Sikka, Iptu Silfianus Hardi dan sejumlah awak media di Kabupaten Sikka.