Korupsi di PDAM Ende, Soedarsono dan Kurniadi Akhirnya Divonis

Ende, Ekorantt.com– Proses hukum persoalan korupsi di lingkup PDAM Ende, yakni kasus dugaan korupsi pungutan Sambungan Rumah (SR) yang dilakukan Direktur PDAM saat itu, Soedarsono, pun berakhir atau inkra setelah Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menjatuhkan vonis 1,8 tahun penjara, Selasa (18/06/2019).

Tak hanya Soedarsono, Hakim  Pengadilan Tipikor Kupang juga menjatuhkan hukuman kepada Staf Penagihan PDAM Ende, Muhamad Kurniadi Mandaka, dengan vonis  1,6 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindakan korupsi dan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para terdakwa kini ditahan di Lapas Penfui Kupang.

Kasi Intel Kejari Ende, Abdon Toh, kepada wartawan di Ende menjelaskan bahwa selain hukuman penjara, keduanya juga dikenakan denda masing-masing Rp 50 Juta atau subsider 6 bulan.

Kemudian,  Soedarsono sendiri dikenakan uang pengganti sebesar Rp 105.000.000 dan Kurniadi sebesar Rp 288.000.000.

Menurut Abdon Toh, sebagaimana tersampaikan pada awal berita ini, kedua terdakwa dihukum penjara karena melakukan tindak pidana korupsi atas korupsi uang  pungutan Sambungan Rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada tahun 2015 dan tahun 2016,

“Hasil pungutan tersebut  tidak disetor ke kas negara namun digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Perlu diketahui, program pemasangan instalasi terhadap warga kurang mampu itu diperuntukkan bagi 1.500 calon pelanggan PDAM Ende. Dengan sistem subsidi Rp 500 ribu dari harga sebenarnya sekitar Rp 1,5 juta.

Besar pungutan dari masing-masing rumah calon pelanggan sebesar Rp 500 ribu. Namun, keuangan itu justru diambil Seodarsono yang bekerja sama dengan Kurniadi untuk kepentingan pribadi mereka sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 388.500.000, demikian ungkap Abdon.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA