Maumere, Ekorantt.com – Pada Jumat, 28 Juni 2019, Redaksi Ekora NTT menerima rilis hak jawab dari Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Sikka Ferdinand Evensius Edomeko, S.Fil terkait berita yang diturunkan Surat Kabar Ekora NTT masing-masing berjudul “DIDUGA DINKES SIKKA TILEP UANG TENAGA KESEHATAN” versi online pada 26 Juni 2019 dan dan “DINKES SIKKA TILEP UANG TENAGA KESEHATAN?” versi cetak pada 25 Juni 2019.
Rilis hak jawab dengan cap Setda Kabupaten Sikka tersebut ditandatangani oleh Ferdinand Evensius Edomeko, S.Fil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Sikka.
Pada bagian awal surat, tertulis waktu dikeluarkannya rilis hak jawab tersebut, yakni Kamis, 27 Juni 2019.
Berikut klarifikasi Ekora NTT terkait hak jawab dari Bagian Humas dan Protokol Setda Sikka tersebut, terlepas dari pertanyaan publik, apakah Bagian Humas Protokol Setda Sikka memiliki wewenang memberi hak jawab terhadap persoalan pada suatu instansi teknis atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pertama, pada bagian pengantar surat tertulis, “Berita yang diterbitkan, diedarkan ke masyarakat, disebarluaskan di media sosial, dan mendapat komentar negatif dari netizen itu TANPA KONFIRMASI dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka sebagai SKPD yang ditugaskan oleh Bupati Sikka untuk mengelola dana non-kapitasi tersebut.”
Pertama, tidak benar jika dikatakan Ekora NTT menulis berita tersebut di atas TANPA KONFIRMASI dengan Kepala Kesehatan Kabupaten Sikka dr. Maria Bernadina Sada Nenu, M.P.H.
Ekora NTT sudah berulang kali mengkonfirmasi Kadis Sada Nenu baik dengan cara mendatangi langsung Kantor Dinkes Kabupaten Sikka di Jalan El Tari Maumere pada Jumat, 24 Mei 2019 maupun dengan mengirim pesan via WhatsApp.
Akan tetapi, Kadis Sada Nenu berulang kali tidak menanggapi konfirmasi dari Ekora NTT. Ekora NTT baru berhasil menemui dan mewawancarai Kadis Sada Nenu di kantornya pada Selasa, 25 Juni 2019.
Sebenarnya, Redaksi EKORA NTT sudah mendiskusikan isu pemotongan dana non kapitasi tenaga kesehatan ini sejak April 2019.
Sejak itu, Ekora NTT sudah mulai mengumpulkan data dari berbagai sumber dan narasumber terkait isu tersebut.
Akan tetapi, Ekora NTT memutuskan menunda memuat berita tersebut karena selalu gagal menemui dan mengkonfirmasi Kadis Sada Nenu.
Berikut Ekora NTT lampirkan kronologi usaha mengkonfirmasi Kadis Sada Nenu.
Upaya Menemui Kadis Sada Nenu
No. | Waktu | Komunikasi |
1. | April 2019 | Redaksi Ekora NTT mengendus isu pemotongan dana non kapitasi tenaga kesehatan di Kabupaten Sikka. |
2. | Jumat, 24 Mei 2019 | Ekora NTT berkunjung ke Kantor Dinkes Sikka. Namun, seorang staf perempuan di sana mengatakan, Kadis Sada Nenu sedang melakukan dinas luar. |
3. | Jumat, 7 Juni 2019 | Ekora NTT mengirim pesan via WhatsApp kepada Kadis Sada Nenu. Dia beralasan, Handphone-nya rusak. |
4. | Kamis, 13 Juni 2019 | Ekora NTT mengirim lagi pesan via WhatsApp kepada Kadis Sada Nenu, tetapi tidak ditanggapi. |
5. | Selasa, 25 Juni 2019 | Ekora NTT baru bisa menemui dan mewawancarai Kadis Sada Nenu di ruang kerjanya. |
Kedua, tidak benar jika dikatakan berita Ekora NTT tersebut di atas “mendapat komentar negatif dari netizen.” Sebab, tidak semua netizen memberi komentar negatif atas pemberitaan tersebut.
Misalnya, akun “Mardy da Gomez” pada bagian komentar di postingan akun “Humas-Protokol Sikka” berjudul “DANA NON KAPITASI TIDAK DITILEP SIAPAPUN” pada tanggal Kamis, 27 Juni 2019 menulis “sy setuju dgn EKORA ketimbang pembelaan ini. Satu dua bidan mengadu jgn disepelekan oleh siapapun atau lembaga manapun. Mereka itu bidan yg bekerja membatu kelahiran dan kejadian itu semenjak 2017.”
Satu pernyataan positif netizen ini sudah cukup meruntuhkan argumen dari Bagian Humas Setda Sikka di atas.
Bagian Humas Setda Sikka menggeneralisasi sikap pembaca Ekora NTT seolah-olah semua memiliki komentar negatif atas berita tersebut. Generalisasi adalah salah satu bentuk sesat pikir atau logical fallacy.
Kedua, menurut Kabag Evensius Edomeko, “Dana non-kapitasi TIDAK DIPOTONG melainkan DIBAGI, dengan dasar hukum: SK Bupati Sikka Nomor 287/HK/2014 tentang Alokasi Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas Dalam Wilayah Kabupaten Sikka, yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 59/2014.”
Pertanyaannya, mengapa Kadis Sada Nenu tidak mau memperlihatkan SK Bupati tersebut kepada Ekora NTT?
Ketika Ekora NTT menanyakan nomor SK tersebut, Sang Kadis menjawab, “Kamu cukup dapat penjelasannya saja. Yang jelasnya ada di Puskesmas masing-masing.”
Demikian klarifikasi Ekora NTT untuk dimaklumi oleh sidang pembaca yang budiman.