Maumere, Ekorantt.com – Pendidikan merupakan sarana mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945.
Akan tetapi, akibat keterbatasan ekonomi, tidak semua anak bangsa bisa mengenyam pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.
Duet Robby Idong-Romanus Wogha berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan memberikan bantuan pendidikan dan beasiswa kepada para mahasiswa di Kabupaten Sikka dengan menerbitkan Ranperda tentang Pemberian Bantuan Pendidikan dan Beasiswa pada masa Sidang II Paripurna tahun 2019 lalu.
Namun, Ranperda tersebut ditolak mentah-mentah oleh para anggota DPRD Sikka. Beberapa bulan kemudian, Bupati Robby terbitkan lagi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Bantuan Pendidikan dan Beasiswa.
Lagi-lagi, para anggota DPRD Sikka tolak mentah-mentah. Bahkan, kali ini, suasana tambah panas. Kedua belah pihak saling rebutan “mic” untuk bicara.
Kuping tak lagi dipakai untuk saling mendengarkan.
Ini adalah kali kedua Bupati dan DPRD Sikka terlibat “perkelahian” seru. Sebelumnya, mereka juga “berkelahi” soal dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Sikka.
Saat itu, Bupati Robby menuduh anggota DPRD Sikka melakukan “mark up” anggaran tunjangan kerja yang mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp3 Miliar lebih.
Belum damai “perkelahian” itu, kini muncul lagi tema “perkelahian” baru: bantuan pendidikan dan beasiswa mahasiswa.
Gonjang-ganjing seputar bantuan pendidikan dan beasiswa bagi mahasiswa di Kabupaten Sikka akhir-akhir ini berawal dari satu persoalan, yakni antara kedua lembaga Negara, Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sikka, belum punya satu titik kesepahaman yang sama.
Di satu pihak, Pemda Sikka telah menuangkan rencana pemberian bantuan pendidikan dan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tahun 2020.
Selain itu, bersama DPRD Sikka, pemerintah juga telah menyepakati pemberian bantuan pendidikan melalui Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2019 tentang Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sikka.
Oleh karena itu, sebagai peraturan pelaksanaannya, Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Bantuan Pendidikan dan Beasiswa.
Namun, di lain pihak, DPRD Sikka malah meminta pemerintah untuk terlebih dahulu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Beasiswa.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat Agustinus R. Doing dalam pemandangan fraksinya, Selasa (25/6).
Politisi yang akrab disapa Henny Doing ini meminta agar dalam Ranperda tersebut, pemerintah menyertakan asas, maksud, tujuan, dan sasaran pemberian beasiswa.
Tak hanya itu saja, pemerintah juga diminta menyertakan tim seleksi dan mekanisme seleksi calon penerima beasiswa hingga pertanggungjawaban, larangan, sistem monitoring, dan evaluasi.
Dalam jawaban atas pemandangan fraksi ini, Bupati Robby menegaskan, pihaknya sudah berusaha maksimal membuat peraturan yang bisa menjadi dasar pemberian bantuan dan beasiswa tersebut.
Hal ini terbukti dengan dikeluarkannya Perbup Nomor 8 tahun 2019 di atas. Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, perintah pelaksanaan bisa dibuat cukup hanya dengan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Penetapan Perbup Nomor 8 Tahun 2019 dimaksud sebagai perintah pelaksanaan dari Pasal 28 Ayat (3) dan Pasal 29 Ayat (3) dari PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang mengamanatkan bahwa pemberian bantuan biaya pendidikan dan beasiswa oleh Pemda diatur dengan peraturan kepala daerah,” jelas Bupati Robby.
Bupati Robby menambahkan, beberapa waktu lalu, pemerintah sudah pernah mengajukan Ranperda tentang Pemberian Bantuan Pendidikan dan Beasiswa pada masa Sidang II Paripurna tahun 2019.
Namun, saat itu, DPRD Sikka menolak Ranperda tersebut. Padahal, dalam Ranperda tersebut, pemerintah sudah mengajukan tiga skema pemberian bantuan yakni, bantuan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu, pemberian beasiswa kepada mahasiswa berprestasi, dan pinjaman tanpa bunga yang akan dikembalikan setelah lulus kuliah.
DPRD Sikka lebih memilih mengalokasikan anggaran dana pendidikan melalui bantuan hibah murni seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Akibat ketidaksepahaman ini, malah muncul wacana baru yang ditelurkan para anggota DPRD Sikka.
Beberapa fraksi di antaranya Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Demokrat mengusulkan agar pemerintah mengurangi Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai Rp34 Milyar untuk dialihkan ke belanja modal dan hibah bantuan beasiswa.
Namun, pemerintah memilih jalan melakukan evaluasi terkait pemberian TPP tersebut. Pasalnya, keputusan pemberian TPP bagi para ASN di Kabupaten Sikka sudah disepakati bersama DPRD sejak tahun 2018 dan pelaksanaannya belum optimal.
Selain itu, pemberian TPP ini juga sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 yang mengatur adanya pemberian tunjangan tambahan penghasilan ASN dan bukannya tunjangan kinerja (Tukin).
Bangun Komunikasi
Dinamika yang terjadi di Kabupaten Sikka akhir-akhir ini memantik respons dari kalangan masyarakat.
Salah satu warga Kota Maumere Simon Subandi Supriadi mengungkapkan, dinamika atau “perseteruan” yang terjadi antara Bupati Robby dan DPRD Sikka harusnya disudahi. Pasalnya, dengan dinamika yang ada, masyarakat hanya menjadi penonton dan menjadi kalangan yang dirugikan.
Oleh karena itu, Simon berharap, Bupati Sikka dan DPRD Sikka membangun komunikasi yang baik sehingga roda pemerintahan bisa berjalan normal.
Selain itu, lewat jalinan komunikasi yang baik antarlembaga pemerintahan ini, pembangunan di Kabupaten Sikka bisa berjalan sesuai rencana dan program yang sudah diputuskan bersama.
“Saya pikir dinamika yang terjadi hingga paruh waktu tahun 2019 ini bisa mendewasakan baik pemerintah maupun DPRD. Kini saatnya kedua lembaga ini membangun kemitraan yang baik sehingga dapat membangun Kabupaten Sikka secara baik. Toh, semua ini demi kepentingan masyarakat yang dilayani,” ujar Simon.
Untuk diketahui, hingga saat ini, para calon mahasiswa yang sudah mengajukan permohonan bantuan pendidikan dan beasiswa di Pemda Sikka berjumlah 597.
Pemda Sikka sendiri kini tengah berusaha bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi agar bisa menerima para calon mahasiswa ini.
Sementara itu, terkait alokasi dana, Bupati Robby berjanji akan mencari solusi terbaik.
Menurutnya, apabila keuangan daerah tidak cukup untuk membiayai pos anggaran ini, maka ia akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah provinsi atau pemerintah pusat.
“Kami menerima permohonan beasiswa. Bukan pendaftaran beasiswa. Saat ini, terdaftar 597 orang. Kita cari kerja sama dengan perguruan tinggi sehingga usulan kami rinci. Kalau APBD tidak cukup, kita cari ke provinsi dan pusat,” tegas Bupati Robby.