Bajawa, Ekorantt.com – Dua Pejabat Dinas Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada ditangkap Kejaksaan Negeri Bajawa, Jumat (8/11/2019).
Keduanya adalah Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada selaku terpidana 1 Fitalis Fole, S.H. dan Kepala Seksi Sinkronisasi Data Maria Antonia Gelang selaku terpidana 2.
Pada hari yang sama, mereka langsung di-rutan-kan atau dibui di Rutan Kelas II B Bajawa.
Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemotongan gaji tenaga lapangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ngada
Kedua terpidana sempat menghirup udara bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang dalam putusannya yang dibacakan pada tanggal 19 Februari 2019 membebaskan mereka dari segala tuntutan.
Keduanya kembali mendekam dalam penjara usai Mahkamah Agung (MA) dalam kasasinya membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
Para terpidana dijemput Kejaksaan Negeri Bajawa masing-masing di kediamannya di Angalisabu, Kelurahan Bajawa, Kecamatan Bajawa dan di Jalan Letjen Soeprapto, Kelurahan Faobata, Kabupaten Ngada, sekitar pukul 14.30 Wita.
Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa Suwarsono S.H. kepada awak media di halaman kejaksaan menjelaskan, penangkapan terpidana dilakukan berdasarkan putusan kasasi MA RI No. 2176/K/Pidsus/2019 tanggal 23 September 2018.
Menurut Suwarsono, para terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Fitalis Fole, S.H. selaku Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada yang juga sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ngada Nomor 30/KEP/HK/2018 tanggal 8 Januari 2018 telah mengelola Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor 2.08-01-15-05-5-2 Tahun 2018 pada dinas tersebut.
Dokumen itu memuat anggaran Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) yang diperuntukkan bagi biaya perjalanan dinas tenaga kontrak selaku Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dengan anggaran senilai Rp1.274.400.000,00 (satu milyar dua ratus tujuh puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).
Dana tersebut bersumber dari APBN yang ditransfer melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Keluarga Berencana (KB) Tahun Anggaran 2018.
Pada tanggal 27 Februari 2018, Maria Antonia Gelang, S.K.M. menghadap Fitalis Fole, S.H. untuk melaporkan bahwa dirinya telah menerima pencairan biaya perjalanan dinas BOKB dari saksi Angela Watu selaku Bendahara Pengeluaran untuk melakukan pembayaran kepada tenaga kontrak selaku PLKB dan PNS selaku PKB.
Pada saat itu, Fitalis Fole, S.H. memerintahkan Maria Antonia Gelang, S.K.M untuk melakukan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setelah dipotong Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Maria Antonia Gelang tidak menolak perintah itu, tetapi sebaliknya menyanggupi untuk melakukannya.
Selanjutnya, dia membuat daftar pembayaran baru.
Sebelum menyerahkan biaya perjalanan dinas kepada tenaga kontrak PLKB, dia memotong uang sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) terhadap masing-masing tenaga kontrak PLKB yang berjumlah 60 (enam puluh) orang.
Setiap tenaga kontrak PLKB menandatangani daftar pembayaran baru selama bulan Januari sampai Februari 2018 sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per/orang sebagai bukti penerimaan pembayaran perjalanan dinas.
Total pemotongan upah selama Januari – Februari 2018 Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah).
Setelah melakukan pemotongan, pada 28 Februari 2018, Maria Antonia Gelang, S.K.M menghadap lagi Fitalis Fole, S.H. untuk melaporkan bahwa ia telah memotong biaya perjalanan dinas dari anggaran BOKB terhadap seluruh tenaga kontrak PLKB selama Januari – Februari 2018 sejumlah Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah).
Fitalis Fole, S.H. lalu memerintahkan Maria Antonia Gelang, S.K.M. untuk menyerahkan uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada saksi Maria Marselini Fono.
Uang itu digunakan untuk mengganti biaya perjalanan dinas ke Ternate Maluku Utara pada 19 Januari 2018 dalam kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Pelaksanaan Anggaran DAK Sub Bidang KB Tahun Anggaran 2018.
Sisanya sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) disimpan oleh Maria Antonia Gelang, S.K.M.
Pada 5 Maret 2018, ia menyerahkan uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada saksi Maria Marselino Fono.
Selanjutnya, setelah Bendahara Pengeluaran menerima Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, dan Laporan Perjalanan Dinas tenaga kontrak PLKB dan PNS PKB terkait penggunaan anggaran BOKB, pada 23 Maret 2018, berdasarkan bukti pembayaran Nomor 68/DAKSP2KB/03/2018, Maria Antonia Gelang, S.K.M kembali mencairkan biaya perjalanan dinas dari anggaran BOKB secara utuh tanpa potongan sejumlah Rp72.800.000,00 (tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah), pada 26 Maret 2018 sejumlah Rp17.800.000,00 (tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah), pada 26 Maret 2018 sejumlah Rp8.600.000,00 (delapan juta enam ratus ribu rupiah), dan pada 4 April 2018 sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
“Hari ini, kami telah menerima putusan Mahkamah Agung atas nama Fitalis Fole dan Maria Antonia Gelang karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Ini perkara kasasi yang sudah ikrar sehingga hari ini kita eksekusi,” ujar Suwarsono.
Suwarsono mengungkapkan, kedua terpidana sudah diantar kejaksaan dan kepolisian menuju Rutan Kelas II B Bajawa untuk menjalani masa tahanan.
Pantuan Ekora NTT, usai melakukan penandatanganan administrasi berita acara pelaksanaan eksekusi, keduanya digiring kejaksaan dan kepolisian menuju mobil tahanan.
Kedua terpidana tampak bergegas menuju mobil tahanan dan menghindar dari kejaran awak media yang berusaha mewawancarai keduanya.
Belmin Radho