Diminta Jangan Tunggu di Tikungan, BPD Ribang Didorong Terbitkan Perdes tentang Gong Belajar

Maumere, Ekorantt.com – Camat Koting, Alfonsus Naga, SP mengajak anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ribang, Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka agar membangun hubungan yang harmonis dengan kepala desa dalam setiap pelaksanaan tugas di desa. Oleh karena itu, BPD harus mengerti tugas pokok dan fungsinya dengan membaca dan mencermati semua regulasi yang berpautan dengan tugasnya.

Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi ketersinggungan yang pada gilirannya merugikan masyarakat.

Demikian dikemukakan Camat Alfonsus Naga kepada anggota  BPD dan para tokoh masyarakat Desa Ribang usai acara peresmian anggota BPD Ribang masa bakti 2019 – 2025 di Aula Kantor Desa Ribang, Senin (11/11).

Menurut Alfonsus, hubungan yang harmonis di antara aparat pemerintahan desa dibangun dengan menjalin komunikasi yang baik di antara para pemangku kepentingan.

“BPD jangan tunggu di tukungan saja untuk menjegal Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Kepala Desa. Sementara tupoksinya tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” tegas Alfonsus Naga.

Alfonsus mengungkapkan, BPD memainkan peran penting di desa. BPD tidak hanya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, tetapi juga menjalankan fungsi perencanaan bersama masyarakat.

Menurut Alfonsus, agar dapat mengawasi dan mengontrol kinerja dan pelaksanaan tugas kepala desa, BPD harus punya kapasitas yang mumpuni. BPD dan kepala desa tidak boleh bersekongkol untuk menipu masyarakat.

“BPD adalah wakil semua masyarakat desa. Bila ada masyarakat yang sakit, BPD juga turut merasakan. Artinya, BPD turut merasakan penderitaan orang yang memilihnya. Dia senantiasa mendahului kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi dan golongan,” ungkapnya.

Menurut Alfonsus, BPD harus tahu keuangan desa. Dana desa  tidak semata digunakan untuk membiayai kegiatan fisik, tetapi juga memberdayakan masyarakat.Para anggota BPD yang baru diingatkan untuk segera menyelenggarakan rapat membahas penetapan APBdes tahun anggaran 2020.

Rancang Peraturan Desa tentang Gong Belajar

Sementara itu, Kepala Desa Ribang Paulinus Badar kepada Ekora NTT usai kegiatan peresmian mengatakan, salah satu tugas penting BPD adalah merancang Peraturan Desa (Perdes). Misalnya, BPD dan kepala desa bisa merancang Perdes tentang Gong Belajar atau Perdes yang mengatur anak-anak yang nongkrong di pinggir jalan pada jam kerja.

“Perdes tentang Gong Belajar dan penertiban anak-anak yang nongkrong seolah-olah pengangguran saat jam kerja itu sangat penting dan mendesak,” tutur Kades Badar.

Oleh karena itu, menurut Badar, BPD mesti paham regulasi seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang mengatur secara mendetai tentang tugas pokok dan fungsi BPD dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang BPD.

Sebagai mitra kepala desa, Badar mengharapkan, BPD melakukan pengawasan terhadap pengelolaan administrasi pemerintahan dan keuangan desa. Menurut dia, tugas yang mesti segera dikerjakan adalah membahas dan menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2020 yang tenggat waktunya tinggal beberapa hari lagi berakhir.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA