Ende, Ekorantt.com – Mosalaki (tua adat) dari Komunitas Adat Nualise, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, Agustinus Djawa meminta Bupati Ende untuk segera merespon usulan masyarakat adat terkait pengakuan dan perlindungan hak-hak adat.
Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (PPHMA) belum dapat dijalankan hingga kini karena belum diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup).
“Kami masyarakat adat yang adalah masyarakat diabaikan seperti ini. Tolonglah, kami selalu dukung kegiatan pemerintah namun urusan kami masyarakat adat justru diabaikan,” ucap Agustinus di sela-sela Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Penetapan Masyarakat Adat, Hutan Adat, Wilayah Adat di Kabupaten Ende di Aula PSE Ende, Kamis (28/11/2019).
Agustinus kecewa karena perwakilan pemerintah Kabupaten Ende tidak hadir dalam FGD yang diselenggarakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Agustinus menilai, pemerintah daerah tidak serius mendukung komunitas adat di Kabupaten Ende. Padahal setiap kali kegiatan pemerintah, masyarakat ikut terlibat dan memberi dukungan terhadap program pembangunan yang dilakukanpemerintah.
“Ada program tiga batu tungku pemerintah dan kami dilibatkan. Kami diminta dukung, ya kami dukung sepenuhnya. Tapi kok, kalau kepentingan masyarakat adat justru dilihat sapele,” tutur Agustinus kesal.
Ia menjelaskan, Perda PPHMA ditetapkan untuk diterapkan kepada masyarakat adat Kabupaten Ende, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, pemerintah segera merespon hak adat dengan menetapkan Perbup sebagai petunjuk teknis kerja kepada masyarakat.
“Minta maaf pak, kami dengan keterbatasan dan terus dipermainkan seperti ini. Kami bosan juga. Jadi, tolong bisa diperhatikan. Kami minta bupati untuk bisa cepat menerbitkan Perbup sebagai petunjuk teknis, karena persoalan di masyakarat juga terus terjadi. Tolong, kami mohon sekali lagi,” katanya.
Untuk diketahui, Perda PPHMA telah ditetapkan dua tahun lalu dan telah menelan anggaran cukup besar. Perda tersebut dinilai sangat melekat dengan masyarakat adat di Kabupaten
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Philipus Kami pada saat pelaksanaan FGD FGD menjelaskan, tercatat 184 komunitas adat di Ende menanti tindak lanjut Perda tersebut untuk diterapkan ke masyarakat adat.
“Sudah ditetapkan 2 tahun lalu Perdanya, sekarang implementasi menunggu Perbub. Kita tetap berjuang dan meminta pemerintah daerah untuk segera menerbitkan Perbup,” kata Philipus.