Ende, Ekorantt.com – Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Perindustrian, Sat Pol PP, Kejaksaan Negeri Ende, dan Pemerintah Kecamatan Ende Timur menertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar di Pasar Wolowona-Ende, Senin (02/12/2019).
Tidak hanya di trotoar, sebagaimana Perda nomor 03 tahun 2005, tim gabungan juga menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan, drainase, emperan toko, dan tempat parkir.
Penertiban dilakukan karena aksi yang dilakukan para penjual menyebabkan kemacetan lalu lintas jalan di area Pasar Wolowona. Pelintas jalan sudah berulangkali mengeluh tapi tak digubris oleh para penjual.
Kadis Perindag Kabupaten Ende Subhan Wanda menyampaikan, sebelum dilaksanakan penertiban, pihaknya melakukan sosialisasi Perda nomor 03 tahun 2005 kepada semua pedagang dengan menyebarkan selebaran selama satu bulan.
“Kita sudah lakukan sosialisasi lewat pengeras suara dan selebaran sejak 1 November 2019 hingga 30 November 2019. Sesuai jadwal tanggal 1 Desember 2019 dilakukan penertiban setelah satu bulan sosialisasi, namun karena tanggal 1 Desember 2019 jatuh pada hari Minggu maka pada hari ini Senin tanggal 2 Desember 2019 dilakukan penertiban,” kata Wanda.
“Kita bersyukur bahwa hari ini tidak ada lagi pedagang yang berjualan di pinggir jalan. Sementara penjual yang selama ini berjualan di sepanjang jalan negara kita masukan ke dalam pasar,” tambahnya.
Subhan melanjutkan bahwa masih banyak lapak kosong di dalam pasar. Anehnya, para penjual ingin berjualan di sepanjang jalan.
Pemerintah telah berupaya agar pedagang tertib berjualan dan menjajakan barang jualan pada tempatnya serta menjaga kebersihan.
“Tujuannya ada perubahan perilaku, bahwa kalau berjualan di lokasi pasar harus di lapak yang sudah disiapkan,” tegas Wanda.
Data pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ende, pedagang tetap yang berjualan di sepanjang jalan sebanyak 53 pedagang dan diarahkan untuk masuk kembali ke los pasar. Hal ini dilakukan agar para penjual dan pembeli sama-sama nyaman dalam bertransaksi.
“Nanti akan kita upayakan agar kendaraan dari luar kota bisa langsung masuk dalam lokasi pasar. Mereka bisa menurunkan barangnya di dalam dan bisa berjualan di sana,” ucap Wanda.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ende Abraham Badu mengatakan, keterlibatan Satpol PP yakni untuk menertibkan pedagang yang berjualan di emperan toko, di jalan dan di trotoar.
Pihaknya bersama tim gabungan sudah melakukan sosialisasi satu bulan melalui pengeras suara dan selebaran yang berisi tentang perda penertiban.
“Tidak masalah, penertiban berjalan aman dan kita akan kawal terus agar pedagang tidak lagi kembali ke luar area pasar,” ungkap Abraham.