Dinilai Lambat, Pendemo Desak Kapolres Ende Segera Ungkap Penyebab Kematian Ansel Wora

Ende, Ekorantt.com ­- Massa aksi yang tergabung dalam “Relawan Kemanusian Untuk Almarhum Anselmus Wora” mendesak Kapolres Ende untuk segera mengungkap penyebab kematian Staf Dinas Perhubungan Kabupaten Ende, Almarhum Anselmus Wora.

Kematian Ansel Wora pada 31 Oktober 2019 lalu dinilai  tidak wajar. Pasalnya, setelah 47 hari ditangani penyidik Polres Ende, kasus ini belum menemui titik terang.

Masa aksi yang terdiri dari PMKRI Cabang Ende, GMNI Cabang Ende, keluarga korban, anggota DPRD Ende, Asisten 1 Setda Ende, dan rohaniwan menuju Mapolres Ende Senin 16 Desember 2019.

Di depan Mapolres Ende, ratusan massa aksi dihadang blokade polisi dengan pagar berduri. Mereka berjemur di bawah terik mentari sekitar satu jama karena tidak diizinkan masuk oleh pihak kepolisian.

Kapolres Ende AKBP Achmad Muyazin yang keluar dari ruangannya, menjumpai massa aksi dan melakukan negosiasi agar pihak pendemo mengutus beberapa perwakilan.

Setelah bernego, 40 perwakilan massa aksi diizinkan masuk dan melakukan audiens dengan Kapolres Ende yang didampingi Kasat Reskrim AKP Laurensius SIK.

Perwakilan massa Relawan Kemanusiaan Untuk Almarhum Ansel Wora saat mendengarkan penjelasan dari Kapolres Ende di Ruang Rapat Polres Ende (Foto: Ansel Kaise)

Tuntutan

Dalam dialog, perwakilan massa aksi mendesak penyidik Polres Ende untuk segera mengungkap penyebab kasus kematian Ansel Wora.

Ketua DPRD Ende Fransiskus Taso mengatakan, penyebab kematian almarhum Ansel Wora diungkap agar tidak menimbulkan bias persepsi publik.

Menurutnya, perkembangan kasus kematian Ansel Wora termasuk hasil autopsi mesti segera dijelaskan.

“Logika moril kepada 3 orang yang mengajak Ansel sampai hari ini tidak ada tindakan hukum. Bentuk kemanusiaan ini yang kami tuntutan. Coba Kapolres alami seperti yang kami alami, dan rasa tanggung jawab tidak ada. Tiga orang yang disebutkan ini harus ada pertangungjawaban,” beber Feri Taso. 

“Kami datang hanya menuntut tiga orang ini karena sampai saat ini tidak ada sama sekali niat baik dan penyampaian ke pihak keluarga,” tambahnya dengan tegas.

Dalam pernyataan sikapnya, ketua GMNI Cabang Ende Mateus Herbertus Bheri menyampaikan, pertama, mendesak kepolisian Daerah NTT untuk segera mencari dan mengumpulkan bukti guna menemukan tersangka pembunuhan Ansel Wora.

Kedua, meminta Kepolisian Daerah NTT untuk segera menetapkan tersangka pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan. 

Ketiga, mendesak penyidik Kepolisian Daerah NTT untuk menangkap pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan dan mengungkap dalang di balik kasus ini.

Keempat, mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolres Ende.

Senada dengan itu, Ketua PMKRI Cabang Ende Firmus Rigo mendesak Polda NTT untuk mengambil alih kasus ini serta membentuk tim khusus agar motif dari kejadian ini segera terungkap.

“Harus dibongkar ke publik agar publik juga mengetahui. Termasuk hasil autopsi segera disampaikan ke publik agar publik mengetahui motif di balik kejadian itu,” ujar Firmus

Sementara itu, Romo Perno Reginaldus di hadapan Kapolres menyampaikan sikapnya.

“Saya yakin Polres serius. Kami tidak menginginkan ada dikotomi dan polarisasi. Karena sudah ada isu polarisasi atas perjuangan ini. Siapapun manusia yang meninggal tidak wajar akan kami perjuangkan,” kata Romo Perno.

“Jangan sampai ada isu ras yang terjadi dan kami sangat menjaga itu. Jangan sampai ada pembicaraan yang menyinggung perasaan. Segera menetapkan tersangka jangan sampai ada pembiasan dan berdampak pada isu sara,” tambah Romo Perno.

Mewakili keluarga Almarhum Anselmus Wora, Maksi Mari menyampaikan, putusan MK menyebutkan batas waktu penyidikan seharusnya hanya 1 minggu.  Pihaknya menilai, pengungkapan kasus ini sangat lambat.

“Peningkatan itu adalah keberanian akibat diback up Polda NTT sehingga kami dapatkan SP2HP. Ada keyakinan 90%. Kami diyakinkan bahwa pelaku mengaku atau tidak mengaku akan ditetapkan tersangka. Kami tetap menghormati proses ini,” ujar Maksi Mari.

Janji Usut Tuntas

Setelah mendengar tuntutan  dan pernyataan sikap dari perwakilan massa aksi, Kapolres Ende Acmad Muzayin menyampaikan keseriusan dan berjanji akan menuntaskan kasus kematian Almarhum Ansel Wora.

Penanganan kasus ini, kata Muzayin, telah melewati beberapa tahap yakni olah TKP, pra rekonsteuksi sebanyak 6 kali, pemeriksaan saksi sebanyak 39 orang , kloning HP, dan proses autopsi.

“Tentunya kita menunggu hasil autopsi tim Labfor Cabang Denpasar,” ujar Muzayin.

Terkait anggapan bahwa Polres Ende kurang profesional dalam menangani kasus, Muzayin mengatakan, pihaknya sudah berjalan sesuai aturan.

“Dari awal kita ketemu, ya saya sudah berusaha untuk menerima masukan-masukan yang diberikan untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Menurutnya, masukan yang ada menjadi pemicu bagi pihaknya untuk lebih profesional lagi dalam penanganan kasus.

“Beri kami waktu. Kita berusaha seprofesional mungkin untuk dapat mengungkap permasalahan ini,” tutupnya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA